Pria Ditangkap di Labuhanbatu Setelah Gadaikan Motor dan Mengancam Korban

Seorang pria berinisial MPS alias Sobar (28) ditangkap oleh polisi di Labuhanbatu setelah menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dari seorang wanita, AMH (22). Kejadian ini tidak hanya melibatkan penggadaian, tetapi juga ancaman dengan menggunakan parang.

Kejadian berlangsung pada 7 Agustus 2024. AMH dan temannya mendatangi Sobar untuk menanyakan tentang motor yang dipinjam. Sobar dengan tenang mengatakan bahwa motor tersebut telah digadaikan. Ketika AMH menagih utang sebesar Rp 550 ribu, Sobar langsung marah.

“Dia mengeluarkan parang dan berusaha mengejar kami,” kata AMH. Merasa terancam, ia berlari menuju rumah tetangga untuk meminta perlindungan. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bertindak dan berhasil menangkap Sobar pada 2 September 2024.

Sobar mengakui semua tindakan yang dilakukannya saat diinterogasi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian utang secara damai. “Kita harus belajar dari kasus ini dan berusaha untuk tidak terlibat dalam kekerasan,” ungkap seorang warga setempat.

Exit mobile version