Asahan – Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/8/2024). Salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial Z (33) warga Kelurahan Kapias Pulau Buatan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Z ditangkap karena menjadi kurir 12 kilogram sabu yang didatangkan dari Malaysia. Rencananya barang haram itu akan diantar kepada seorang pemesan di Tebing Tinggi. Berdasarkan pengakuan Z, dia sudah pernah menjadi kurir narkoba pada tahun 2023 sebanyak dua kali.
Saat konferensi pers, Z tampak sangat ‘santuy’ menjawab pertanyaan singkat para wartawan. Bahkan dengan tangan terborgol dia sampai melepas masker yang dirasa menghalanginya untuk menjawab pertanyaan awak media.
“Baru kali ini. Lima juta per kilo,” kata Z saat ditanya sudah berapa lama dan berapa upah diterima dari barang bukti narkoba yang dia bawa. “Belum dibayar (upah mengantar narkoba),” tambahnya.
Ternyata, pria yang kesehariannya bekerja sebagai penarik becak motor ini mengaku melakukan aksi kurir narkoba untuk menghidupi keluarganya. “Uangnya untuk makan anak istri,” ujarnya.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, penangkapan terhadap Z berawal ketika polisi mendapat informasi ada seseorang yang akan mengantarkan sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya Z ditangkap beserta barang haram tersebut pada Jumat (26/7).
“Polisi sudah lama mengintai Z di sekitar rumahnya. Sampai akhirnya dia terlihat mengambil koper dari semak-semak di belakang rumahnya. Di situ langsung dia ditangkap,” kata Kapolres Asahan.
Selain Z, Polisi juga menangkap seorang pria berinisial TYR, juga warga Tanjungbalai. Pelaku TYR juga terlibat dalam kasus narkoba dari kasus dan tempat terpisah lainnya.