Penyelundupan Sabu Lintas Provinsi Digagalkan, Dua Warga Palu Tertangkap di Bandara Riau

Pekanbaru – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian Daerah Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Dua orang tersangka yang terlibat dalam aksi ini merupakan warga Palu, Sulawesi Tengah.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Subdit 1 pada Kamis (22/8) sekitar pukul 17.15 WIB. Petugas bandara melaporkan adanya dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika.

“Saat diperiksa, petugas menemukan 3 bungkus plastik bening besar yang disimpan di dalam pakaian wanita bernama Dini Moolidya (27),” ungkap Manang.

Selanjutnya, petugas juga memeriksa pria yang berangkat bersama Dini, yakni Ibnu Darma (32). Dari pemeriksaan, ditemukan 1 paket besar dan 3 paket sedang yang dilapisi lakban hitam dan disimpan di dalam celana dekat alat kelamin Ibnu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, rencana mereka adalah terbang dari Pekanbaru ke Jakarta. Di Jakarta, Dini akan melanjutkan perjalanan ke Palu untuk mengedarkan narkoba, sementara Ibnu akan tinggal di Jakarta untuk sementara waktu sebelum kembali ke Bali.

“Jadi barang ini diambil dari Medan lewat jalur darat. Selanjutnya akan diedarkan di Palu dan dikendalikan oleh ID yang tinggal di Bali,” jelas Manang.

Polisi saat ini masih terus mendalami asal-usul jaringan narkoba ini, termasuk mencari tahu siapa pemasok barang haram tersebut. Kedua tersangka, Ibnu Darma dan Dini Moolidya, telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version