Dua Pelaku Jual Motor Curian Ke Polisi Lewat Facebook Ditangkap

Kasus Pencurian yang Terungkap

Di Simalungun, Sumatera Utara, dua pria, Rudi alias Bagong dan Zio Fahrezi, ditangkap setelah terlibat dalam pencurian sepeda motor. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah korban, Afnanda, melapor ke polisi mengenai kehilangan motornya pada 29 September 2024.

“Pencurian terjadi di rumah korban pada pagi hari, dan ia baru menyadari motornya hilang setelah bangun tidur,” ungkap Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri. Kejadian ini mengundang keprihatinan masyarakat mengenai keamanan di daerah tersebut.

Penyelidikan yang Teliti

Polisi segera merespons laporan dengan melakukan penyelidikan mendalam. “Kami menemukan bahwa motor tersebut telah dijual melalui Facebook oleh akun Wil Pratama,” kata Syamsul.

Dengan taktik menyamar sebagai pembeli, polisi melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut. “Kami terus berkomunikasi hingga akhirnya sepakat untuk bertemu dan membeli motor,” tambahnya.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah pertemuan di Kelurahan Sarimatondang, Zio berhasil ditangkap. “Kami langsung mengamankan Zio dan melanjutkan penyelidikan untuk menangkap Rudi,” jelas Syamsul.

Rudi ditangkap di rumahnya pada sore hari. “Kami berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di Simalungun,” tegasnya.

Tanggapan Masyarakat

Tindakan tegas dari pihak kepolisian mendapatkan respons positif dari masyarakat. “Kami merasa lebih aman setelah polisi menangkap pelaku. Ini menunjukkan bahwa polisi bekerja keras untuk menjaga keamanan,” ujar seorang warga.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian mencurigakan. “Setiap informasi dari warga sangat berharga dalam upaya kami memberantas kejahatan,” tutup Syamsul.

Exit mobile version