Banda Aceh – Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan, Herman, seorang terdakwa kasus narkoba, berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri Banda Aceh setelah mendobrak pintu sel tahanan. Insiden ini terjadi pada 19 Juni 2024, saat Herman menunggu untuk dijemput setelah divonis tujuh tahun penjara. Namun, kehebohan tidak berhenti di situ; penangkapannya kembali menjadi sorotan publik setelah ia berhasil ditangkap kembali oleh tim intel Brimob Polda Aceh.
Proses penangkapan Herman dimulai pada 9 Desember 2024, ketika Kejaksaan Negeri Banda Aceh meminta bantuan kepada Satuan Brimob. Tim yang dibentuk terdiri dari delapan anggota, yang semuanya berpengalaman dalam menangani kasus seperti ini. Suhendri, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Herman yang berpindah-pindah tempat.
“Kami sudah mendengar bahwa Herman sering berpindah lokasi persembunyian. Oleh karena itu, kami segera menginstruksikan tim untuk mencari informasi lebih lanjut,” kata Suhendri. Pada 12 Desember, tim intelijen berhasil mendeteksi Herman berada di rumah saudaranya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. “Kami langsung bergerak untuk melakukan penyergapan pada 13 Desember,” ujar Suhendri.
Saat penangkapan, Herman ditemukan sedang bersama istri, anak, dan orang tuanya. “Dia tampak terkejut saat kami datang dan tidak melawan,” tambah Suhendri. Penangkapan ini berlangsung tanpa insiden yang berarti, dan Herman segera dibawa kembali ke Banda Aceh dengan pengawalan ketat.
Setelah ditangkap, Herman dijebloskan kembali ke Rutan Kajhu, Aceh Besar. Masyarakat setempat menyambut baik penangkapan ini, mengingat sebelumnya mereka merasa resah dengan keberadaan seorang terdakwa narkoba yang berkeliaran. “Kami merasa lebih aman sekarang setelah dia ditangkap,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa insiden kaburnya Herman menunjukkan adanya celah dalam keamanan. “Kunci sel bermasalah, sehingga dia bisa mendobrak pintu dan melarikan diri. Kami perlu melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan di pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Herman ditangkap dengan barang bukti narkoba yang cukup besar, termasuk dua bungkus sabu seberat 11,91 gram dan 23 paket kecil seberat 3,59 gram, totalnya mencapai 15,5 gram. “Kami berharap proses hukum ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya,” tegas Suhendri.
Dengan ditangkapnya Herman, diharapkan pihak berwenang akan lebih serius dalam menangani masalah narkoba di daerah ini. “Kami ingin melihat tindakan nyata dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ungkap seorang pengamat hukum.