Simalungun, Sumatera Utara – Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial KS (40) diduga telah berulang kali mencabuli dua anak kandungnya, berusia 2 tahun dan 9 tahun.
Peristiwa mencengangkan ini terungkap setelah warga mengetahui tindakan bejat yang dilakukan pelaku di rumah korban. Masyarakat langsung membawa pelaku ke kantor polisi pada 13 Juli 2024 dan melaporkannya secara resmi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengkonfirmasi bahwa kedua korban adalah anak kandung pelaku. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua anaknya sejak Desember 2023.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban,” ujar Ghulam.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti guna memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Saat ini, kedua korban berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mereka.