Tanjungbalai – Seorang pria di Tanjungbalai bernama Bona (33) terkecoh saat hendak melakukan transaksi penjualan narkoba jenis pil ekstasi dalam partai besar. Pria ini tak menyadari bahwa pemesan yang ia anggap sebagai pembeli adalah personel Polisi.
Penangkapan Bona dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai pada Rabu (31/7) sore lalu. Bona yang tercatat tinggal di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, ditangkap saat hendak menyerahkan 1.000 butir pil ekstasi yang akan dibayar seharga Rp 100 juta.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami berhasil menemui tersangka dan mencoba melakukan ‘undercover buy’ dengan petugas polisi yang berpura-pura menyamar sebagai pembeli. Akhirnya, tersangka berhasil dipancing dan dia ditangkap dengan barang bukti 1.000 pil ekstasi,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu bungkus plastik berisi 496 butir ekstasi dengan berat bersih 173,6 gram, dan satu bungkus lagi berisi 504 butir ekstasi dengan berat bersih 176,4 gram.
“Kita masih melakukan pengembangan barang bukti ekstasi yang dia dapat ini dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan akan dikembangkan,” tambah Kapolres.
Bona kini terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi. Aksinya yang tertipu oleh polisi berpura-pura menjadi pembeli justru membuatnya terjebak di balik jeruji besi.