Polrestabes Medan Ungkap Kasus Tawuran Geng Motor, Tiga Pelaku Ditembak”

Medan, 21 Oktober 2024 – Kejadian tawuran antar geng motor di Medan baru-baru ini menciptakan ketegangan di masyarakat. Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di Jalan Orde Baru, KM 12,5, Kecamatan Sunggal, satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya akibat senjata tajam. Kasus ini segera ditangani oleh Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers menyatakan, “Kami telah berhasil menangkap 21 orang yang terlibat dalam tawuran ini. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah pelaku dewasa yang kini ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.”

Salah satu saksi, Ahmad, yang berada di lokasi kejadian, menceritakan, “Saya melihat banyak motor dan orang-orang berkelahi. Suara teriakan sangat keras. Setelah tawuran itu, saya mendengar bahwa ada satu orang yang terluka parah dan tidak sadarkan diri.”

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan alat pukul. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini agar tidak ada lagi tawuran yang mengganggu ketenteraman warga,” tambah Gidion.

Selain kasus tawuran, Polrestabes Medan juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tim berhasil menangkap tiga pelaku yang telah beraksi enam kali di wilayah hukum Polrestabes Medan. “Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki ketiga pelaku karena mereka berusaha melawan saat ditangkap,” ungkap Gidion.

Masyarakat berharap tindakan tegas dari pihak kepolisian akan mengurangi angka kejahatan jalanan di Medan. “Kami ingin hidup aman tanpa adanya tawuran atau kejahatan lainnya. Semoga polisi terus giat dalam memberantas kejahatan,” kata seorang warga, Rina.

Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menangkap pelaku kejahatan jalanan. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelaku kejahatan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Exit mobile version