Polres Binjai menggelar penggerebekan di dua kampung narkoba yang terletak di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada 31 Agustus 2024. Tindakan ini dilakukan setelah menerima keluhan dari warga setempat mengenai keberadaan lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk peredaran narkoba.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memerangi narkoba. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, melakukan penggerebekan di dua lokasi yang sebelumnya telah diidentifikasi. Meskipun saat penggerebekan tidak ada pelaku yang tertangkap, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Di TKP pertama, pihak kepolisian menemukan dua bong, beberapa mancis, dan plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba. “Kami juga menemukan barang-barang lain yang menunjukkan bahwa tempat ini digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Syamsul.
Di lokasi kedua, hasilnya serupa, dengan penemuan empat bong dan alat lainnya. “Penggerebekan ini penting untuk menunjukkan bahwa kami serius dalam memberantas narkoba,” katanya.
Untuk menghindari penggunaan tempat tersebut di masa depan, pihak kepolisian merobohkan semua bangunan yang ada di kedua lokasi. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah aktivitas ilegal di area ini,” tutup Kapolres.