H2: Pemecatan yang Menghebohkan
Polda Aceh telah membuat keputusan tegas dengan memecat Bripda Muhammad Rio yang diketahui melakukan desersi serta bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Peristiwa ini mencuat ke publik dan mengundang pertanyaan mengenai kualitas pengawasan anggota Polri. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu, 17 Januari 2026, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan langkah terakhir setelah serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh Rio.
“Rio tidak hanya desersi, tetapi juga memiliki riwayat pelanggaran kode etik yang membuatnya disidang dua kali oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” ungkap Joko. Pada sidang sebelumnya, Rio telah dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun karena masalah perselingkuhan. Kasus ini menawarkan pandangan penting tentang kompleksitas perilaku anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025, sehingga pihak kepolisian melakukan pencarian. Polda Aceh melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari setelah gagal menemukannya.
H2: Keterlibatan dalam Aktivitas Tentara Bayaran
Melalui komunikasi via WhatsApp, Rio mengkonfirmasi bahwa ia telah bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Dalam pesannya, ia mengirimkan foto serta video yang menunjukkan aktivitasnya tersebut. Joko menuturkan, “Selain menunjukkan proses pendaftaran, dia juga menggambarkan gaji yang diterimanya dalam mata uang rubel.” Tindakan ini menggambarkan komitmen Rio dalam menjalani kehidupan baru yang jauh dari tugasnya sebagai anggota kepolisian Indonesia.
Mengikuti rute perjalanan, Rio terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai dan kemudian lanjut ke Haikou, sebelum mencapai wilayah konflik di Donbass, yang dikenal sebagai zona ketegangan antara Rusia dan Ukraina. Keputusan ini semakin memperburuk tantangan bagi institusi Polri dalam menjaga moral dan kedisiplinan anggotanya.
H2: Riwayat Pelanggaran Kode Etik
Sebelum terjadinya desersi ini, Rio telah memiliki rekam jejak pelanggaran etika yang serius. Dalam sidang KKEP pada Mei 2025, dia dijatuhi sanksi karena terlibat dalam hubungan perselingkuhan, yang ditambah dengan keputusan menikah siri. “Pelanggaran ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Itu adalah indikator bahwa ada masalah yang lebih besar dalam disiplin,” ujar seorang mantan jenderal Polri yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketidakpatuhan Rio terhadap kode etik Polri memungkinkan pihak kepolisian untuk melaksanakan sidang KKEP secara in absentia, meski ia tidak hadir. Ini mengisyaratkan bahwa Rio telah menempatkan dirinya di luar institusi yang seharusnya ia layani.
Di mata masyarakat, tindakan tersebut tentu mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Kami berharap tindakan tegas diambil agar tidak ada lagi anggota yang bernasib sama,” ungkap seorang aktivis masyarakat yang peduli terhadap reformasi kepolisian.
H2: Reaksi Masyarakat dan Publik
Kasus pemecatan Bripda Muhammad Rio ini menarik perhatian media dan masyarakat luas. Beberapa kalangan mengekspresikan keprihatinan atas tindakan yang diambil Rio, mengatakan bahwa hal ini mencerminkan krisis moral di dalam tubuh Polri. “Seharusnya seorang polisi melindungi dan mengabdi, bukan berbalik menjadi tentara bayaran,” ujar seorang pengamat hukum.
Belakangan, banyak warga yang menyuarakan pendapat mereka di media sosial. Banyak yang mengecam tindakan pengkhianatan ini dan meminta agar tindakan serupa tidak pernah terulang. “Kepolisian harus lebih ketat dalam menyeleksi anggotanya agar tidak ada orang dengan sikap yang merugikan institusi,” tulis seorang pengguna Twitter di platform tersebut.
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa tekanan psikologis dan situasi pribadi mungkin menjadi faktor yang mengarah pada keputusan ekstrem Rio. “Kita tidak tahu apa yang sebenarnya ia alami. Tetapi, bagaimanapun juga, dia tetap harus bertanggung jawab atas pilihan yang dibuat,” jelas seorang psikolog yang turut memberi pendapat.
H2: Proses Hukum dan Disiplin
Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Rio, Polda Aceh menegaskan bahwa mereka mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kombes Joko menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum telah diambil dengan dasar yang kuat dan prosedur yang sesuai.
“Dengan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kami ingin menunjukkan bahwa tindakan tidak disiplin seperti ini tidak dapat ditoleransi. Sidang sudah dilakukan tiga kali, dan semua keputusan mendukung tindakan yang diambil,” imbuhnya.
Dengan adanya kasus ini, Polda Aceh diharapkan akan memperbaiki mekanisme internal dalam pengawasan anggota. “Kita perlu mengevaluasi kembali sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ucap seorang pegawai negeri yang menyaksikan perkembangan situasi ini dengan cermat.
H2: Tantangan bagi Institusi Polri
Kejadian seperti ini menjadi tantangan besar bagi Polri untuk mempertahankan integritas dan profesionalisme. Pengamat keamanan mengingatkan bahwa kasus semacam ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi. “Polisi harus memperbaiki citranya di mata masyarakat dengan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Reformasi dalam lingkup kepolisian menjadi hal yang mendesak. “Setiap anggota harus disadarkan bahwa mereka adalah pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pengkhianat,” ucap seorang mantan Kapolri yang menginginkan perubahan mendasar dalam struktur dan kultur Polri.
Melalui transparansi dan akuntabilitas, harapan untuk membangun kembali kepercayaan dapat terwujud. Upaya untuk memperbaiki disiplin serta etika di dalam institusi menjadi salah satu prioritas utama. “Kami harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius dalam menegakkan hukum,” tegas Joko.
H2: Kesimpulan: Harapan ke Depan
Kisah Bripda Muhammad Rio menjadi pengingat betapa pentingnya integritas dalam suatu institusi penegak hukum. Kemauan untuk berpartisipasi dalam tentara bayaran menunjukkan bahwa ada masalah yang lebih besar dalam pengendalian diri dan tanggung jawab individu.
Dari kasus ini, diharapkan ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan anggota dan pelatihan yang diberikan. “Kami ingin agar semua anggota Polri bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga mereka tetap menjadi teladan di mata masyarakat,” tutup Joko.
Kedepannya, Polda Aceh harus memastikan langkah-langkah yang diambil tidak hanya sekedar untuk menindak pelanggar, tetapi juga menanamkan nilai-nilai etika yang kuat di dalam diri setiap anggotanya. Ini menjadi momen penting bagi Polri untuk menunjukkan bahwa mereka berkomitmen pada keselamatan, keamanan, dan kepercayaan publik.
