Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mulai membuka kembali akses terhadap layanan Grok AI di Indonesia. Normalisasi ini dilakukan setelah sebelumnya Grok AI diblokir sementara akibat maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan tersebut untuk menghasilkan konten bermuatan asusila, termasuk deepfake yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Berdasarkan pantauan pada Minggu pagi, 1 Februari 2026, situs web Grok AI di alamat grok.com dan x.ai sudah dapat diakses kembali secara normal dari Indonesia. Aplikasi mandiri Grok AI di perangkat seluler juga tidak lagi menampilkan pesan kesalahan seperti yang terjadi selama masa pemblokiran. Pemulihan akses ini menandai perubahan sikap pemerintah setelah menerima komitmen tertulis dari pengelola layanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembukaan blokir dilakukan setelah X Corp menyampaikan kesanggupan untuk melakukan perbaikan menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Alexander, komitmen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi lanjutan, bukan sebagai penutup dari proses pengawasan.
Pemulihan akses Grok AI, kata Alexander, bersifat bersyarat dan berada di bawah pemantauan ketat. Komdigi menegaskan bahwa normalisasi layanan tidak berarti pengawasan dihentikan. Pemerintah akan terus melakukan verifikasi dan pengujian atas langkah-langkah perbaikan yang dijanjikan oleh pengelola layanan.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, X Corp menyampaikan bahwa mereka telah menerapkan sistem penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok AI. Langkah tersebut meliputi penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, penegakan aturan penggunaan, serta pengaktifan protokol respons insiden apabila terjadi pelanggaran.
Alexander menjelaskan bahwa seluruh langkah tersebut akan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi untuk memastikan efektivitasnya. Fokus utama pengawasan adalah pencegahan penyebaran konten ilegal, termasuk konten pornografi palsu dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk kembali menghentikan akses layanan.
Komdigi juga menekankan bahwa kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik asing harus didasarkan pada kepatuhan penuh terhadap hukum nasional. Menurut Alexander, dialog dengan X Corp tetap terbuka, tetapi kepatuhan terhadap regulasi Indonesia merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Normalisasi layanan dinilai sebagai bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan, bukan sebagai titik akhir.
Sebagai latar belakang, Grok AI diblokir sementara di Indonesia sejak awal Januari 2026. Pemblokiran dilakukan setelah muncul laporan luas mengenai penggunaan Grok AI di platform X untuk menghasilkan gambar deepfake bermuatan asusila. Konten tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat merugikan korban, khususnya perempuan dan anak, serta menimbulkan dampak sosial yang serius.
Pada saat pemblokiran, akses terhadap Grok AI melalui situs web dan aplikasi mandiri dihentikan. Pengguna yang mencoba membuka grok.com atau x.ai dialihkan ke laman Trustpositif, sementara aplikasi Grok AI menampilkan pesan kesalahan. Namun, akses Grok yang terintegrasi langsung di platform X masih tetap tersedia dengan pembatasan tertentu.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyatakan bahwa langkah pemblokiran diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi AI. Pemerintah menilai bahwa perkembangan kecerdasan buatan harus diimbangi dengan tanggung jawab dan pengawasan yang memadai agar tidak menimbulkan kerugian bagi publik.
Setelah normalisasi dilakukan, seluruh akses Grok AI yang sebelumnya diblokir kini dapat digunakan kembali di Indonesia. Meski demikian, X Corp juga melakukan penyesuaian pada layanan Grok di platform X. Saat ini, hanya pelanggan X Premium yang dapat me-mention akun @Grok untuk menghasilkan gambar. Pembatasan ini disebut sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyalahgunaan fitur pembuatan gambar.
Langkah Komdigi membuka kembali akses Grok AI dengan syarat pengawasan ketat mencerminkan pendekatan pemerintah dalam menghadapi tantangan teknologi baru. Di satu sisi, inovasi digital tetap diberi ruang untuk berkembang. Di sisi lain, negara menegaskan perannya dalam melindungi masyarakat dan memastikan ekosistem digital yang aman serta bertanggung jawab.
Ke depan, efektivitas komitmen X Corp dan pengawasan Komdigi akan menjadi faktor penentu. Pemerintah menegaskan bahwa jika pelanggaran kembali terjadi, sanksi tegas dapat kembali diterapkan. Dengan demikian, normalisasi Grok AI di Indonesia masih berada dalam fase uji kepatuhan yang akan terus dievaluasi secara berkelanjutan.
