Jakarta, 25 Agustus 2024 – Momentum menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi sorotan publik, khususnya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyesuaian ini dianggap sebagai langkah penting di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninggalkan warisan yang baik bagi demokrasi Indonesia.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyatakan bahwa arahan Presiden Jokowi untuk mengikuti putusan MK dalam merevisi PKPU Pilkada 2024 merupakan hal yang krusial. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri pemerintahan Jokowi dengan baik, tanpa adanya lagi “noktah hitam” dalam demokrasi.
“Secara personal, arahan mengikuti putusan MK ini krusial bagi Presiden Jokowi agar di sisa pemerintahannya bisa berakhir baik tanpa (lagi) mengemuka noktah hitam demokrasi,” ungkap Agung saat dihubungi pada Minggu (25/8/2024).
Agung berharap momentum gejolak politik menjelang Pilkada dan di ujung periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR untuk tidak lagi sewenang-wenang dalam membuat aturan tanpa mempertimbangkan konstitusi dan suara masyarakat.
“Bagi DPR dan Pemerintah ini kesempatan untuk memperbaiki citra minor di mata publik dengan mengikuti putusan MK,” ujar Agung.
Komisi II DPR RI secara resmi telah menyetujui revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, yang disesuaikan dengan putusan MK. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI.
Revisi PKPU ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperbaiki citra demokrasi di Indonesia, khususnya menjelang Pilkada 2024. Hal ini juga menjadi harapan bagi Presiden Jokowi untuk meninggalkan warisan yang positif bagi masa depan demokrasi di negara ini.
Agung menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR untuk tidak lagi mengabaikan konstitusi dan suara masyarakat dalam membuat aturan. Dia berharap Presiden Jokowi dapat menutup masa kepemimpinannya dengan baik, tanpa meninggalkan “noktah hitam” dalam sejarah demokrasi Indonesia.
“Secara personal, arahan mengikuti putusan MK ini krusial bagi Presiden Jokowi agar di sisa pemerintahannya bisa berakhir baik tanpa (lagi) mengemuka noktah hitam demokrasi,” pungkas Agung.