Narkoba di Asahan: Tantangan Besar bagi Penegakan Hukum

Pemusnahan 5,5 kg sabu oleh Polres Asahan menjadi sinyal tegas dari aparat hukum dalam menghadapi tantangan besar yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba. Selasa lalu, proses pemusnahan melibatkan berbagai pihak dan merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus yang cukup besar.

Tersangka yang ditangkap, Irwansyah dan Siti Choirunnisa, merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas di wilayah tersebut. Sementara Burhan berperan sebagai bandar, yang menunjukkan adanya klasifikasi fungsi dalam jaringan tersebut. Sastrawan Tarigan menjelaskan bahwa mereka berkomitmen untuk tidak hanya memusnahkan barang buktinya, tetapi juga menghentikan peredaran dan menjaring aktor-aktor lain di baliknya.

Melihat dari perspektif hukum, kedua pasal yang dikenakan kepada para pelaku cukup mencerminkan betapa seriusnya isu ini ditangani oleh penegak hukum. Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika memberikan gambaran bahwa ancaman hukuman adalah langkah serius untuk mencegah semakin maraknya peredaran narkoba.

Namun, ada juga pandangan yang mengatakan bahwa pemusnahan sabu saja tidak cukup. Pemulihan masyarakat yang terkena dampak narkoba perlu menjadi agenda penting dalam setiap upaya penegakan hukum. Edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dan keberadaan layanan rehabilitasi sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Sastrawan berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, Polres Asahan dapat mengembangkan kerjasama yang lebih baik dengan berbagai elemen masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran kolektif terhadap bahaya narkoba. Pemusnahan yang dilakukan bukan hanya simbolis, tetapi harus diikuti dengan komitmen yang lebih kuat untuk menciptakan generasi yang bebas dari narkoba.

Exit mobile version