Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan dukungannya terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Menurut Meutya, pemutusan akses ke situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera. Langkah lanjutan berupa pembekuan aliran dana melalui rekening menjadi kunci pemutusan rantai kejahatan ini.
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menurunkan hampir 2,5 juta konten digital bermuatan negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,7 juta merupakan konten terkait judi online. Konten-konten itu dideteksi melalui kombinasi sistem crawling otomatis dan laporan masyarakat.
Meski penindakan masif terus dilakukan, situs-situs judi online tetap marak. Para pelaku terus beradaptasi dan memanfaatkan celah-celah di platform digital untuk promosi. Meutya menyebut promosi judi kini kian canggih dan sering kali luput dari sistem pelacakan otomatis.
“Pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem,” katanya.
Dalam kondisi ini, kerja sama antarinstansi menjadi penting. Meutya menilai langkah PPATK untuk melacak dan memblokir rekening-rekening terafiliasi dengan judi online sebagai tindakan strategis yang sejalan dengan upaya Kementeriannya dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal. Ia juga mendesak pihak perbankan agar tidak lengah.
“Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya menyebut kolaborasi lintas sektor ini sebagai pendekatan menyeluruh. Ia menggarisbawahi pentingnya kombinasi antara pemantauan konten dan pelacakan aliran dana untuk menghentikan perputaran uang dalam ekosistem judi online.
“Ini bagus kalau disatukan. Jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” ujarnya.
Dengan langkah terpadu ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia bisa terbebas dari praktik perjudian yang tidak hanya ilegal, tapi juga merusak ekonomi masyarakat dan menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan lain, seperti penipuan dan pencucian uang.