Medan – Dalam perkembangan terbaru kasus mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), desakan untuk memeriksa hakim yang memberikan vonis bebas kini semakin kuat. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menghukum TRP selama empat tahun penjara setelah mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan kerangkeng manusia.
Ady Yoga Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut, menekankan bahwa keputusan MA menunjukkan bahwa TRP terbukti bersalah. “Vonis empat tahun ini membuktikan bahwa TRP telah melakukan pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia. Namun, kami harus mempertanyakan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Stabat yang sebelumnya membebaskan dia,” ungkapnya dalam konferensi pers pada 28 November 2024.
Masyarakat merasa kecewa dengan putusan hakim tingkat pertama yang dianggap tidak memperhatikan aspek korban. “Kami merasa bahwa hakim-hakim tersebut tidak memiliki perspektif yang memadai terhadap hak-hak korban. Ini adalah pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tambah Ady.
KontraS Sumut juga menyoroti bahwa putusan MA tidak mengakomodasi restitusi bagi korban. “Sangat disayangkan bahwa keputusan hukum kita seakan hanya berfokus pada pelaku, tanpa memperhatikan kerugian yang dialami oleh para korban. Kerugian materil dan immateril yang mereka alami harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ady menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak agar hakim-hakim di PN Stabat yang memutuskan bebas TRP diperiksa secara etik. “Kami percaya bahwa putusan bebas tersebut telah menimbulkan kegundahan di masyarakat. Hakim seharusnya memiliki kesadaran bahwa keputusan mereka berdampak besar pada kehidupan banyak orang,” ujarnya.
Dengan adanya putusan MA, masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistem peradilan ke depan. “Kami ingin melihat sistem hukum yang lebih berpihak kepada korban dan menegakkan keadilan secara adil,” tutupnya, menekankan pentingnya reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia.