Penangkapan Youtuber Resbob
Jakarta, 16 Desember 2025 – Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan menangkap Youtuber terkenal, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob. Penangkapan ini terjadi pada 15 Desember 2025, disebabkan oleh dugaan kontennya yang dianggap menghina Suku Sunda dan meresahkan banyak pihak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budhi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Resbob ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat yang tengah menangani kasus ini,” jelas Budhi. Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan ujaran kebencian dapat ditindaklanjuti,” tambahnya. Kasus ini menggugah perhatian publik dan mengundang diskusi hangat di media sosial mengenai batasan kebebasan berekspresi.
Penyebab Penangkapan
Resbob ditangkap setelah menerima laporan formal dari pengacara berinisial CH pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut ditujukan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya, menunjukkan adanya keberatan dari masyarakat terkait konten yang diunggahnya. Menurut Budhi, tindakan ini adalah sebagai respons terhadap laporan yang masuk serta untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dia diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk pasal tentang ujaran kebencian,” ujar Budhi. Penangkapan Resbob menjadi precedent penting, menunjukkan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap siapa pun, termasuk influencer, yang melanggar undang-undang.
Budhi juga menjelaskan bahwa Polda Jawa Barat telah menerima laporan resmi dari kelompok pendukung Persib dan elemen masyarakat lainnya yang merasa dirugikan oleh konten Resbob.
Proses Hukum yang Dilakukan
Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Ia kemudian akan dipindahkan ke Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Komisaris Besar Hendra Rochmawan dari Polda Jawa Barat mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Resbob akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra. Penjahatan di ranah digital ini memerlukan pendekatan yang tepat agar keadilan dapat ditegakkan tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.
Sejak beberapa waktu lalu, Resbob diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Ia terdeteksi berada di Jakarta, Surabaya, dan terakhir di Pasuruan sebelum akhirnya ditangkap.
Reaksi Masyarakat dan Komunitas Kreator
Berita penangkapan Resbob cepat menyebar di kalangan komunitas kreator dan pengguna media sosial. Banyak yang memberikan dukungan, namun tidak sedikit juga yang mengkritik tindakan Resbob. “Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial,” ujar seorang Youtuber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Beberapa kreator lain mengungkapkan keprihatinan mereka tentang potensi dampak dari tindakan polisi terhadap kebebasan berekspresi. “Kami tidak ingin ini menjadi preseden yang menakutkan untuk semua kreator konten. Namun, di sisi lain, kita juga harus berhati-hati agar tidak melanggar hukum,” tambahnya.
Dukungan bagi Resbob juga datang dari beberapa penggemarnya yang merasa bahwa dia adalah korban dari pemahaman yang salah mengenai konten yang dia buat. Mereka berargumen bahwa kritik seharusnya tidak direspons dengan tindakan hukum.
Isu Ujaran Kebencian di Media Sosial
Kasus Resbob menyoroti isu yang lebih besar mengenai ujaran kebencian di media sosial. Semakin banyak kasus serupa muncul, terutama berkaitan dengan perbedaan suku, agama, dan ras. Pihak kepolisian menekankan bahwa mereka akan terus memantau konten-konten yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Bukan hanya Resbob, tetapi semua kreator konten harus memahami bahwa kata-kata mereka memiliki dampak yang luas,” tegas Budhi. Ia juga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menjaga suasana harmoni di masyarakat.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, polisi menghadapi tantangan baru dalam mengawasi dan menanggulangi konten yang dianggap melanggar hukum. Upaya ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat.
Etika dalam Berkarya di Media Sosial
Tindakan hukum terhadap Resbob seharusnya menjadi momen refleksi bagi kreator konten untuk merenungkan etika dalam berkarya. “Sebagai pembuat konten, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat menyakiti orang lain,” kata seorang pengamat media sosial.
Banyak yang berpendapat, meski kebebasan berpendapat itu penting, namun harus ada batasan yang tegas agar tidak merugikan pihak lain. Oleh karena itu, edukasi tentang etika dan tanggung jawab di media sosial menjadi hal yang sangat mendesak.
“Ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kreator tentang pentingnya membangun konten positif yang tidak mengeksploitasi perbedaan dan konflik,” tambahnya.
Penyelesaian Kasus dan Dampak Jangka Panjang
Dengan kasus Resbob yang kini sedang dalam proses hukum, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian. Apakah ini akan berakhir dengan sanksi hukum atau ada solusi lain yang lebih konstruktif menjadi pertanyaan yang menggantung.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memantau kasus ini hingga tuntas. Tindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang berpikir untuk menyebarkan ujaran kebencian di platform digital.
“Langkah polisi yang tegas seperti ini semoga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan,” harap Budhi.
Pengalaman Resbob diharapkan dapat membuka jalan bagi perdebatan yang lebih luas tentang bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan dengan bijaksana, tanpa menimbulkan konflik yang merugikan.
Penutup: Harapan untuk Media Sosial yang Aman
Kasus ini mendorong diadakannya diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan dan tata kelola konten di media sosial. “Kami berharap ke depannya akan ada pembaruan dalam regulasi yang dapat melindungi semua individu dari ujaran kebencian, sambil tetap menjaga kebebasan berekspresi,” tutup Budhi.
Di era digital ini, tanggung jawab setiap individu, terutama para kreator, untuk menciptakan konten yang tidak hanya kreatif tetapi juga bertanggung jawab. Diharapkan langkah-langkah ini membawa perubahan positif yang akan berlangsung dalam jangka panjang.
Dengan langkah bersama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan dunia media sosial akan lebih aman dan nyaman bagi semua orang, tanpa adanya ketakutan akan tindakan hukum yang tidak adil.