Penangkapan yang Menghebohkan
Mantan Bupati Biak Numfor, Herry Naap, alias HAN, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur. Penangkapan ini terjadi di rumahnya dan saat ini Herry Naap sudah dibawa ke Mapolda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabar ini mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi penting yang pernah dijabatnya.
Dirkrimum Polda Papua, Kombes Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup kuat. “Kami menemukan dua alat bukti yang mendukung, ditambah keterangan dari beberapa saksi,” ujarnya.
Detail Kasus
Dalam keterangan yang disampaikan, korban merupakan bocah laki-laki yang dikenal oleh tersangka. Ahmad menjelaskan, hubungan antara Herry dan korban cukup dekat, sehingga sangat memprihatinkan ketika kasus ini terungkap. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat pelanggaran hukum terhadap anak-anak harus ditangani dengan tegas. Masyarakat pun meminta agar kasus ini diusut tuntas agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.
Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang
Pihak kepolisian juga telah menjelaskan bahwa Herry Naap akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini memberikan sanksi berat bagi mereka yang melakukan pelecehan terhadap anak.
Ahmad menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan. “Kami berharap semua proses hukum berjalan lancar demi keadilan bagi korban,” tandasnya.