banner 728x250

Heboh Royalti Musik di Struk Restoran: Dari Kasus Mie Gacoan Bali hingga Viral Tagihan Rp29 Ribu

Illustrasi Viral Royalti Musik Di Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 11 Agustus 2025 – Perbincangan soal royalti musik kembali memanas di Indonesia setelah beredar foto struk restoran dengan item “Royalti Musik/Lagu” senilai Rp29.140. Banyak konsumen mengaku terkejut melihat biaya tersebut, memicu debat di media sosial soal kewajiban membayar royalti bagi pelanggan.

Fenomena ini tak berdiri sendiri. Beberapa pekan sebelumnya, kasus besar menyangkut royalti musik menimpa jaringan kuliner populer Mie Gacoan di Bali, yang akhirnya berujung damai dengan pembayaran miliaran rupiah.

banner 325x300

Awal Heboh: Mie Gacoan Bali dan Royalti Rp2,2 Miliar

Sengketa antara Mie Gacoan (PT Mitra Bali Sukses) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia menjadi titik awal sorotan publik pada Agustus 2025.
Mie Gacoan dilaporkan memutar musik di gerai secara komersial tanpa membayar royalti sesuai aturan Undang-Undang Hak Cipta. Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat berdamai pada 8 Agustus 2025 di hadapan Menteri Hukum dan HAM. Nilai kesepakatan yang dibayar Mie Gacoan mencapai Rp2,2 miliar untuk periode pemakaian musik hingga Desember 2025.

Kasus ini menjadi preseden penting, menegaskan bahwa usaha kuliner yang memutar musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui lembaga resmi.


Gelombang Kedua: Struk Restoran dengan Biaya Royalti

Hanya berselang beberapa hari, publik kembali dihebohkan dengan foto struk restoran yang memuat biaya tambahan royalti musik Rp29.140. Foto tersebut menyebar cepat di media sosial, memicu pertanyaan apakah pelanggan kini harus membayar langsung royalti setiap kali makan di restoran.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) langsung memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa pencantuman biaya royalti di struk bukanlah praktik umum. Sesuai aturan, pembayaran royalti merupakan tanggung jawab pengelola usaha dan biasanya sudah termasuk dalam harga menu, bukan ditagihkan terpisah kepada pelanggan.


Aturan Royalti Musik di Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang memutar atau menyiarkan lagu secara komersial wajib membayar royalti melalui LMKN atau lembaga sejenis.
Tarif royalti ditentukan berdasarkan kapasitas tempat, jumlah kursi, hingga durasi pemutaran musik, lalu disepakati bersama antara pelaku usaha dan lembaga pengelola hak cipta.

Pelanggan restoran tidak memiliki kewajiban membayar royalti secara langsung. Kewajiban tersebut dibebankan kepada pengelola usaha sebagai bagian dari biaya operasional.


Perspektif Perlindungan Konsumen

Organisasi perlindungan konsumen mengingatkan bahwa menagihkan biaya royalti langsung ke pelanggan tanpa penjelasan jelas berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi. Konsumen datang untuk membeli makanan dan minuman, sementara musik yang diputar adalah bagian dari layanan tambahan yang sudah seharusnya dibiayai oleh pihak usaha.


Sorotan terhadap Lembaga Pengelola

Kasus Mie Gacoan dan viralnya struk restoran menambah tekanan bagi lembaga pengelola royalti untuk lebih transparan. Beberapa musisi senior mengkritik mekanisme penarikan yang dinilai kurang ramah dan tidak dipahami publik, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.


Dampak bagi Industri Kuliner

  • Restoran Lebih Hati-Hati – Banyak pengusaha mulai mengevaluasi kebijakan musik di gerai mereka.
  • Muncul Tren Restoran Tanpa Musik – Demi menghindari kewajiban royalti dan potensi polemik.
  • Kesadaran Hukum Meningkat – Pelaku usaha semakin memahami bahwa royalti musik adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.

Kesimpulan

Kontroversi royalti musik tahun ini menjadi pelajaran bagi industri kuliner dan masyarakat luas. Dari kasus besar Mie Gacoan hingga viralnya tagihan Rp29 ribu di struk restoran, semuanya menegaskan pentingnya memahami dan mengelola hak cipta secara benar.
Transparansi tetap diperlukan, namun harus disertai edukasi publik agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesan membebani pelanggan.

banner 325x300
gacorway
GACORWAY
gacorway
SITUS SLOT
SITUS SLOT GACORWAY
SITUS GACOR
MPO500 Daftar
gacorway
MPO500
ug300 UG300 Keretakan Halus Mahjong Ways 3 Muncul Saat Fitur TikTok Baru Mendominasi Analisis: Pola Aktivitas Scatter dalam Mahjong Wins Menunjukkan Korelasi Temporal dengan Rilis Teknologi Wearable Health Monitoring Visual Mahjong Wins 3 Mengalami Fracture Saat Avanza Model 2025 Tersorot Dalam Spyshot Format Scatter Mahjong Wins Berubah Saat Viral Mie Instan Rasa Baru Muncul Pas Keyboard Mechanical Lokal Nge-trend, Kode di Mahjong Ways 2 Malah Jadi Gampang Terbaca Mahjong News: Pola Scatter Ways Menguat Setelah Film Horor Lokal Mendominasi Bioskop Gunting Terhenti Saat Pola Mahjong Bergeser Mengikuti Hype Update Game Sebelah Perubahan Scatter Mahjong Wins 2 Muncul Paralel Dengan Anime Baru Yang Naik Chart Indonesia Struktur Mahjong Wins 3 Muncul Berbeda Ketika Trailer Resident Evil Reverse Diliput Media Pola Gelombang Mahjong Ways Menyempit Saat Drama Korea Mingguan Mencapai Rating Puncak royalmpo Royalmpohttps://avantguard.co.id/idn/about/ Royalmpo royalmpo royalmpo royalmpo royalmpo https://malangtoday.id/ https://guyonanbola.com/ renunganhariankatolik.web.id SLOT DANA ri188 MPO SLOT royalmpo royalmpo royalmpo royalmpo royalmpo jktwin kingslot slotking jkt88 royalmpo royalmpo mpo slot jkt88 dewaslot168 gacor4d https://holodeck.co.id/spesifikasi/ royalmpo/ pisang88/ langkahcurang/ mpohoki/ mpocuan/ royalmpo/ mporoyal/ mporoyal/ rajaslot138/ http://www.visoko-rtv.ba/kontakt/ royalmpo/ rajaslot88/ Analisis Scatter Hitam MahjongWays RTP Terukur Kemenangan Puluhan Grid Fase Awal Mahjong Pola Perilaku Pemain Harian Prediksi Strategi Game Terbaik RTP Strategi Target Kemenangan Tekanan Meja Live Kasino Slot Digital Hiburan Ringan Slot Online Tanpa Target Mengelola Mood Pemain Slot