Heboh PPN 12% di Tokopedia, Dana Akan Di-refund

Tokopedia PPN 12% akan Di Refund

Jakarta – Media sosial diramaikan dengan isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi di e-commerce Tokopedia. Salah satu platform yang turut menyuarakan keresahan ini adalah X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), di mana pengguna melaporkan adanya tambahan pajak saat belanja.

Menanggapi laporan tersebut, Aditia Grasio Nelwan, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, memberikan penjelasan kepada detikINET.

“Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024,” ungkap Aditia pada Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana (refund) yang akan dikreditkan ke ‘Saldo Penghasilan’ mereka. Hal ini merupakan bentuk komitmen Tokopedia untuk mendukung masa transisi sesuai regulasi pemerintah.

Aturan Baru dan Masa Transisi

Tarif PPN 12% sebenarnya telah ditetapkan untuk berlaku mulai tahun ini, tetapi hanya untuk kategori barang mewah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pengenaan tarif PPN 12% akan diterapkan mulai 1 Februari 2024. Namun, terdapat aturan transisi untuk periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN terutang dihitung dengan tarif 12% dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual.

“Jadi secara prinsip kami pun memberikan waktu transisi,” jelas Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2025). Hal ini memastikan bahwa konsumen masih dapat menikmati tarif PPN 11% pada barang-barang yang bukan termasuk kategori mewah.

Layanan Digital Masih Menggunakan Tarif Lama

Selain Tokopedia, layanan digital seperti Spotify dan Netflix tetap menerapkan PPN 11%, sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Fakta ini membuat banyak pengguna heran saat mendengar laporan adanya PPN 12% di salah satu e-commerce.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak Tokopedia dan penegasan regulasi dari pemerintah, konsumen diharapkan tidak perlu khawatir. Pengenaan tarif PPN 12% masih memiliki batasan tertentu dan Tokopedia telah berkomitmen untuk mengembalikan dana kelebihan pajak kepada penjual.

Exit mobile version