banner 728x250

Heboh PPN 12% di Tokopedia, Dana Akan Di-refund

Tokopedia PPN 12% akan Di Refund
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Media sosial diramaikan dengan isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi di e-commerce Tokopedia. Salah satu platform yang turut menyuarakan keresahan ini adalah X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), di mana pengguna melaporkan adanya tambahan pajak saat belanja.

Menanggapi laporan tersebut, Aditia Grasio Nelwan, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, memberikan penjelasan kepada detikINET.

banner 325x300

β€œKami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024,” ungkap Aditia pada Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana (refund) yang akan dikreditkan ke β€˜Saldo Penghasilan’ mereka. Hal ini merupakan bentuk komitmen Tokopedia untuk mendukung masa transisi sesuai regulasi pemerintah.

Aturan Baru dan Masa Transisi

Tarif PPN 12% sebenarnya telah ditetapkan untuk berlaku mulai tahun ini, tetapi hanya untuk kategori barang mewah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pengenaan tarif PPN 12% akan diterapkan mulai 1 Februari 2024. Namun, terdapat aturan transisi untuk periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN terutang dihitung dengan tarif 12% dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual.

β€œJadi secara prinsip kami pun memberikan waktu transisi,” jelas Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2025). Hal ini memastikan bahwa konsumen masih dapat menikmati tarif PPN 11% pada barang-barang yang bukan termasuk kategori mewah.

Layanan Digital Masih Menggunakan Tarif Lama

Selain Tokopedia, layanan digital seperti Spotify dan Netflix tetap menerapkan PPN 11%, sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Fakta ini membuat banyak pengguna heran saat mendengar laporan adanya PPN 12% di salah satu e-commerce.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak Tokopedia dan penegasan regulasi dari pemerintah, konsumen diharapkan tidak perlu khawatir. Pengenaan tarif PPN 12% masih memiliki batasan tertentu dan Tokopedia telah berkomitmen untuk mengembalikan dana kelebihan pajak kepada penjual.

banner 325x300