Geger Putusan MK Soal Batas Usia Pilkada, Publik Penasaran Umur Calon Kaesang Pangarep

Publik Indonesia saat ini tengah memperhatikan dengan saksama perkembangan seputar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan dua putusan penting terkait syarat partai politik dan calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perhitungan syarat usia minimal (30 tahun) untuk calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik. Namun, keputusan MK ini ternyata ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang justru memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

Keputusan DPR yang tidak sejalan dengan putusan MK ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama karena diduga ada upaya untuk memuluskan pencalonan salah satu figur yang belum genap berusia 30 tahun. Nama yang paling banyak disorot adalah Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo.

Kaesang Pangarep sendiri memang digadang-gadang akan maju dalam Pilkada 2024. Hal ini tentu membuat publik penasaran dengan usia Kaesang saat ini. Berikut profil singkat Kaesang Pangarep:

Kaesang Pangarep lahir pada tanggal 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, usia Kaesang baru 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru akan genap 30 tahun. Ia merupakan anak ketiga dan adik kandung dari Gibran Rakabuming Raka dan Kahiyang Ayu.

Mengenai latar belakang pendidikan, Kaesang pernah menempuh pendidikan dasar di SD 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan, Solo. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di SMP 1 Surakarta. Setelah itu, Kaesang melanjutkan pendidikan SMA di Singapura tepatnya di Anglo-Chinese School International dengan program studi International Baccalaureate. Ia juga menempuh pendidikan perguruan tinggi di Singapore University of Social Sciences (SUSS) dengan jurusan marketing dan peminatan komunikasi.

Sebelum terjun ke dunia politik, Kaesang telah memiliki pengalaman berbisnis. Ia pernah mendirikan beberapa usaha, di antaranya restoran Sang Pisang, minuman kopi Fore Coffee, serta perusahaan teknologi dan e-commerce, Makara Entertainment. Kaesang juga pernah menjajaki dunia hiburan sebagai YouTuber dengan channel YouTube pribadinya.

Kiprah Kaesang di dunia politik sendiri baru dimulai pada Januari 2024 ketika ia resmi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusannya bergabung dengan PSI langsung menjadi sorotan publik, khususnya terkait isu Pilkada 2024.

Sebagai calon pemimpin daerah, tentu usia Kaesang menjadi salah satu faktor yang akan dipertimbangkan oleh masyarakat. Meskipun DPR telah menyepakati untuk mengikuti putusan MA soal batas usia calon kepala daerah, polemik ini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Apakah Kaesang benar-benar akan maju dalam Pilkada 2024? Dan jika iya, apakah usia Kaesang yang belum genap 30 tahun saat pencalonan akan menjadi persoalan? Pertanyaan-pertanyaan ini masih membutuhkan jawaban yang lebih jelas di tengah gejolak politik yang terus bergulir.

Exit mobile version