Dukun Cabul Tertangkap, Modus Santet Menjadi Sorotan

Penangkapan Dukun di Limapuluh Kota

Kepolisian Limapuluh Kota mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang dukun berinisial A (48). Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan tindakan bejatnya. Dalam penjelasannya, Aiptu Ali Usman dari Polres Limapuluh Kota menjelaskan bahwa pelaku mengaku bisa mengobati korban yang merasa sakit akibat santet. Dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat, pelaku berhasil melakukan pencabulan.

Korban yang merasa sakit dan percaya akan adanya santet, terjebak dalam praktik pengobatan yang meragukan. Pelaku meyakinkan korban dan suaminya untuk mengikuti sejumlah ritual aneh yang diklaim dapat menyembuhkan penyakitnya.

Ritual Pengobatan yang Mencolok

Pelaku meminta korban untuk melakukan ritual yang tidak biasa, termasuk menembak jantung pisang dan bersemedi di bawah pohon beringin. Ritual ini dimaksudkan untuk mengeluarkan ilmu santet dari tubuh korban. Dalam prosesnya, pelaku juga menunjukkan jantung pisang yang mengeluarkan darah sebagai bukti bahwa santet benar-benar ada.

Namun, saat suami korban bersemedi, pelaku justru meminta korban untuk berhubungan badan dengannya. Dengan alasan untuk mengeluarkan makhluk halus, pelaku mengancam akan mencelakakan suami korban jika menolak. Korban akhirnya merasa terpaksa mengikuti permintaan pelaku.

Proses Hukum yang Dihadapi Pelaku

Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 1.450.000 sebagai biaya pengobatan. Dia melarang korban untuk menceritakan kejadian ini kepada siapapun, dengan ancaman akan membahayakan keluarganya. Dalam keadaan tertekan, korban merasa tidak ada pilihan lain selain menuruti permintaan pelaku.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penangkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada praktik-praktik pengobatan yang tidak jelas.

Exit mobile version