Crypto: Berangkat dari Pemberontakan, Bawa Masalah Realitas
Cryptocurrency lahir sebagai simbol kebebasan transaksi peer‑to‑peer tanpa bank atau pemerintah. Bitcoin jelas: bebaskan manusia dari sistem, dengan supply terbatas dan privasi. Tapi kini, di Indonesia, bahkan ide desentralisasi itu sedang dipentaskan ulang melalui regulasi dan pajak.
⚖️ Update Pajak dari Pemerintah (Mulai 1 Agustus 2025)
Indonesia resmi mengeluarkan Regulasi No. 50/2025 dan No. 53/2025, menandai perubahan besar dalam pajak kripto: Cointelegraph+3Global VAT Compliance+3The Cryptonomist+3
- Pajak atas transaksi crypto (PPh Final):
- Dari sebelumnya 0,1% → 0,21% untuk transaksi di exchange domestik.
- Dari 0,2% → 1% untuk transaksi di exchange luar negeri (Offshore) Yahoo Finance+9The Cryptonomist+9Reuters+9.
- VAT (PPN) untuk pembeli crypto:
- Dihapus. Pembeli tidak akan lagi kena VAT antara 0,11–0,22% seperti sebelumnya The Cryptonomist+4Cointelegraph+4Reuters+4CryptoDnes.bg+3Reuters+3The Cryptonomist+3.
- Mining crypto:
- VAT naik dari 1,1% → 2,2%.
- Pajak khusus 0,1% dihapus pada 2026, penghasilan mining akan dikenakan PPh (personal atau korporat) standar mulai 2026 CryptoDnes.bg+7The Cryptonomist+7AInvest+7.
- Reklasifikasi Crypto:
- Dari komoditas jadi aset keuangan (financial instrument), dengan pengawasan berpindah dari Bappebti ke OJK dan BI sejak awal 2025 en.wikipedia.org+4muc.co.id+4bravenewcoin.com+4.
🧨 Mengapa Indonesia Melakukan Hal Ini?
- Menangkap Cuan dari Pasar yang Meledak:
- Nilai transaksi kripto di RI mencapai lebih dari Rp 650 triliun (~USD 39,7 miliar) pada 2024 dan pengguna aktif >20 juta orang — melebihi jumlah investor di pasar saham. Pemerintah berupaya menambah pendapatan dengan pajak yang lebih tinggi CryptoDnes.bgReutersbravenewcoin.com.
- Mendorong Aktivitas ke Bursa Domestik:
- Pajak offshore hingga lima kali lipat membuat exchange lokal lebih kompetitif. Ini memudahkan pengawasan dan pengumpulan data pajak The CryptonomistAInvestbravenewcoin.com.
- Legalitas dan Kepastian Hukum:
- Dengan reklasifikasi jadi aset keuangan, entitas kripto tunduk pada aturan yang sama seperti saham atau obligasi, memberikan standar kepatuhan yang lebih jelas Impakter.
🤯 Ibaratnya: Dari Dewa Desentralisasi jadi Tahanan Pajak
Konsep Ideal | Realita Pajak dan Regulasi |
---|---|
Bebas dari pihak ketiga | Setiap transaksi kena pajak dan diawasi oleh OJK/BI |
Anonim & Rahasia | KYC entry point, data pengguna diserahkan ke pemerintah |
Privasi on-chain | Jejak on-chain bisa dilacak (OTC dan KYC makin ketat) |
Bebas transaksi | Pajak di exchange lokal & offshore, plus mining kena VAT |
✅ Kesimpulan Kritis:
Ide crypto adalah pemberontakan terhadap sistem. Realitanya? Semakin digunakan, semakin sistem itu tuliskan aturan untuk mengendalikan.
- Konsep full freedom di dunia digital tetap bisa “dijerat” ketika disentuh sistem fiskal dunia nyata.
- Pajak + regulasi = pembatas besar terhadap fleksibilitas yang dulu dicita-citakan.
- Tapi: rebranding crypto jadi aset keuangan bisa bawa kejelasan hukum jangka panjang — dan membuka akses untuk investor institusional.
🔍 Rangkuman Perubahan Utama (Per 1 Agustus 2025)
- PPh Final: 0,1% → 0,21% (domestik) | 0,2% → 1% (offshore)
- VAT pembeli: Dihapus
- VAT mining: 1,1% → 2,2%
- Pajak mining khusus: Dihapus → tunduk PPh biasa mulai 2026
- Pengawasan kripto: Bappebti → OJK/BI (asi jejak dan legalitas)
- Klasifikasi kripto: Komoditas → Aset keuangan