Batam Gempar! Operasi Penangkapan Joki IMEI Hasilkan Penyitaan 42 Unit iPhone

Illustrasi Penangkapan JOKI Imei Illegal di Batam

Batam, 05 Februari 2025 – Dari balik hiruk pikuk pelabuhan internasional Batam, saya hadir sebagai saksi langsung dari sebuah operasi penegakan hukum yang cukup menggemparkan. Bea Cukai Batam, dalam sebuah aksi yang cepat dan tepat, berhasil menggagalkan rencana penyelundupan yang melibatkan praktik joki IMEI dengan menyita total 42 unit iPhone.

Pagi itu, suasana di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay terasa penuh ketegangan. Petugas Bea Cukai, dengan cekatan dan sigap, memeriksa setiap kecurigaan yang muncul dari kerumunan penumpang. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan mendaftarkan IMEI ponsel menggunakan identitas pribadi mereka, sehingga seolah-olah perangkat tersebut merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Taktik ini jelas dirancang untuk menghindari regulasi yang mewajibkan pendaftaran dan pembayaran pajak atas setiap ponsel yang masuk ke Indonesia.

Dua Tahap Penindakan, Dua Lokasi Kunci

Operasi ini berlangsung dalam dua tahap:

  • Tahap Pertama (27 Januari 2025): Di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh penumpang asal Singapura dan Malaysia.
  • Tahap Kedua (28 Januari 2025): Di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre, aksi serupa terulang dengan penyitaan 22 unit iPhone tambahan.

Hasilnya, total 42 unit iPhone kini berada di bawah kendali Bea Cukai sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Mekanisme Joki IMEI: Ilusi yang Membawa Masalah

Para pelaku joki IMEI ini direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan janji perjalanan gratis ke luar negeri. Banyak dari mereka, bahkan yang direkrut dari luar negeri, langsung diberangkatkan ke Batam untuk menjalankan tugas yang sebenarnya adalah menyamarkan ponsel dagangan sebagai barang pribadi. Begitu proses registrasi IMEI selesai, perangkat dikembalikan kepada pengendali dan langsung disalurkan ke distributor atau penjual, melewati pemeriksaan bea masuk dan pajak impor (PDRI) yang semestinya harus dipenuhi.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menekankan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi kepabeanan dan melindungi data pribadi masyarakat. “Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak terbuai oleh iming-iming keuntungan instan yang berujung pada konsekuensi hukum,” ujarnya dengan tegas.

Tanggapan dan Harapan dari Pihak Berwenang

Dalam sebuah pernyataan resmi yang saya terima langsung di lokasi, Evi juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Batam telah mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat-perangkat yang telah teregistrasi secara ilegal. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan hukum demi melindungi kepentingan nasional.

Exit mobile version