Padang, 15 Agustus 2024 – Dalam operasi yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Begalung, seorang pria berinisial BS (45) ditangkap karena terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen resmi, termasuk SIM dan STNK. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya toko fotokopi yang diduga menawarkan layanan penerbitan dokumen ilegal.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, mengungkapkan bahwa BS ditangkap pada Rabu sore, 14 Agustus 2024. “Pelaku ditangkap di tokonya setelah tim mendapatkan informasi tentang dokumen palsu yang diterbitkan di sana,” katanya.
Dari pengakuannya, BS telah melakukan praktik ilegal ini sejak tahun 2022, dengan tarif yang dikenakan untuk setiap jenis dokumen. “Untuk SIM B, harganya Rp 300 ribu, sedangkan STNK dan ijazah Satpam masing-masing seharga Rp 50 ribu dan Rp 800 ribu,” jelas Rosidi.
Sebagai residivis, BS diketahui pernah dipenjara atas dasar kasus pemalsuan dokumen. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu keamanan. BS kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan polisi berharap penangkapan ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku pemalsuan lainnya. “Masyarakat diminta untuk aktif dalam melaporkan praktik mencurigakan,” tutup Rosidi.