JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni telah memasuki tahap duplik, di mana Ammar Zoni memberikan jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Jaksa mendakwa Ammar Zoni tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi juga diduga terlibat sebagai pemodal dalam aktivitas jual beli sabu bersama rekannya, Akri. Berdasarkan keterangan Akri, sabu yang telah dijual mencapai 95 gram.
“5 gram dipakai sendiri, dan yang 95 gramnya dijual,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Keterangan tersebut didapatkan dari percakapan Ammar Zoni dengan Akri melalui aplikasi WhatsApp, di mana mereka banyak membahas mengenai narkotika. Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mempertanyakan soal bukti fisik terkait jual beli narkoba tersebut yang tidak pernah dibawa ke persidangan.
Menanggapi hal itu, Khareza menganggap itu sebagai alibi pihak Ammar Zoni. Jaksa mendakwa Ammar Zoni berdasarkan bukti-bukti di persidangan, termasuk keterangan Akri dan percakapan WhatsApp.
“Ya menurut saya begitu, karena kalau kami ngomong ada jual beli narkotika, kami berdasarkan berdasarkan keterangan Akri berdasarkan chat WhatsApp berdasarkan bukti yang sah. Bukan asal ngomong,” tegas Khareza.