Jakarta – Youtuber Agatha Palermo kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penistaan agama terkait Nabi Muhammad SAW. Laporan tersebut diajukan oleh Johan Muhamad Junaedi, anggota Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API), ke Polda Metro Jaya pada 1 November 2024.
Johan melaporkan Agatha setelah menyaksikan tayangan langsung di YouTube di mana Agatha menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina. “Dia menyebut Nabi Muhammad sebagai ‘tukang kawin’ dan mengklaim bahwa beliau ‘takut air’ saat buang air besar,” ungkap Rusdin Ismail, pengacara Johan, yang mendampingi pelapor.
Ketika laporan ini dibuat, Johan berharap agar proses hukum segera dilaksanakan. “Kami ingin agar Agatha ditangkap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Penistaan agama tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa masyarakat perlu lebih peka terhadap perkataan yang bisa memicu ketegangan antarumat beragama.
Peristiwa ini terjadi pada 28 Oktober 2024, dan dengan cepat menarik perhatian publik. Banyak pengguna media sosial berkomentar mengenai tindakan Agatha, dengan banyak yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap pernyataannya. “Kita harus menghargai keyakinan orang lain, terutama dalam hal agama,” tulis salah seorang netizen.
Agatha bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 28E jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE serta Pasal 156 KUHP. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara dapat menanti. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memahami batasan dalam berkomunikasi, terutama di platform digital yang sangat terbuka.
Johan berharap laporan ini akan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga keharmonisan antarumat beragama. “Kami ingin NKRI tetap aman dan damai, tanpa ada penistaan yang bisa memicu konflik,” ujarnya.
Sementara itu, Agatha Palermo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Banyak yang menunggu tanggapannya, dan apakah ia akan mengambil langkah hukum untuk membela diri. Kontroversi ini menjadi contoh nyata bagaimana media sosial bisa menjadi arena perdebatan yang panas, terutama terkait isu-isu sensitif seperti agama.