Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan Helena Lim, seorang pengusaha terkemuka, menghebohkan publik setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Tuntutan ini diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 5 Desember 2024.
Jaksa menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Helena. Salah satunya adalah fakta bahwa ia telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. “Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ucap jaksa saat membacakan pertimbangan. Hal ini menunjukkan bahwa Helena tidak hanya terlibat dalam korupsi, tetapi juga tidak kooperatif selama proses hukum.
Lebih lanjut, jaksa menambahkan bahwa tindakan Helena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Dalam kasus ini, kerugian yang ditimbulkan terhadap negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan yang parah akibat kegiatan ilegalnya. “Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan negara yang bersih dari korupsi dan kolusi,” tegas jaksa.
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan adalah bahwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa menyatakan, “Hal ini menjadi pertimbangan bagi kami, namun tidak cukup untuk mengurangi beratnya tuntutan.”
Helena Lim didakwa terlibat dalam pengelolaan timah yang merugikan negara. Ia dituduh memberikan sarana kepada pengusaha Harvey Moeis untuk menampung uang hasil korupsi. Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) dituduh menampung uang ‘pengamanan’ senilai USD 30 juta, yang seharusnya digunakan untuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), namun justru disalahgunakan.
Dalam proses persidangan, jaksa juga menjelaskan bahwa Helena mendapatkan keuntungan pribadi dari penukaran valuta asing yang dilakukan melalui PT QSE. Keuntungan tersebut mencapai Rp 900 juta, yang diperoleh dalam beberapa kali transfer antara tahun 2018 hingga 2023. “Uang pengamanan ini seharusnya digunakan untuk tujuan yang baik, tetapi malah disalahgunakan,” ungkap jaksa.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk ahli hukum dan masyarakat luas. Banyak yang berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, dan Helena mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan dalam konteks upaya pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.