Di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masyarakat dikejutkan oleh kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang ayah tiri berinisial I yang telah memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan perbuatan bejat tersebut ke keluarganya.
Ipda Mulyono, Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, menjelaskan bahwa aksi keji ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Pelaku selalu menunggu saat rumah sepi untuk melancarkan aksinya. Dalam beberapa kesempatan, terutama ketika ibu korban dirawat di rumah sakit, pelaku memberikan korban minuman yang diduga dicampur zat tertentu agar korban tidak sadar.
“Korban tidak menyadari apa yang terjadi setelah meminum jus yang diberikan pelaku. Ia baru menyadari bahwa dirinya telah diperkosa saat terbangun keesokan harinya,” ungkap Mulyono. Pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga mengancam korban agar tidak memberitahukan siapa pun tentang kejadian tersebut.
Ancaman ini membuat korban merasa tertekan dan takut. Namun, setelah berulang kali mengalami perlakuan tersebut, korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara dengan keluarganya. Keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian, yang segera menangkap pelaku di persembunyiannya di Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Pelaku ditangkap pada Jumat, 23 Agustus 2024, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Mulyono.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya karena kejahatan yang dilakukan, tetapi juga karena keberanian korban untuk berbicara. Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya melaporkan tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak.