Pada 9 Desember 2024, sebuah tragedi menyedihkan mengguncang Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Tiga bocah, N (7 tahun), O (4 tahun), dan D (1,5 tahun), menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh tetangga mereka, Rudi Sihaloho (41 tahun). Dua dari ketiga bocah tersebut, O dan D, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit, sementara N masih dalam kondisi kritis.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat orang tua ketiga bocah tersebut sedang bekerja. Menurut paman mereka, Yoko, ibunya bekerja sebagai perawat dan ayahnya bekerja sebagai pengemudi Grab. “Mereka ditinggal di rumah, dan saya menerima kabar buruk saat sedang bekerja,” ungkap Yoko. Ia menambahkan bahwa saat ia tiba di lokasi, situasi sudah sangat mencekam.
Setelah ditikam, ketiga bocah tersebut dibawa ke RS Mitra Medika Tembung. Namun, karena luka-luka yang parah, mereka harus dirujuk ke RS Murni Teguh. “Dua dari ketiga korban tidak dapat diselamatkan,” jelas Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul. Informasi tragis ini mengejutkan seluruh masyarakat setempat.
Rudi, pelaku penikaman, melarikan diri setelah melakukan aksinya. Namun, di tengah perjalanan, ia merasa bersalah dan memutuskan untuk menyerahkan diri ke pos lantas terdekat. “Dia datang dengan penuh penyesalan dan mengaku telah menikam anak-anak,” kata Jhonson. Dalam pengakuannya, Rudi menjelaskan bahwa ia menggunakan pisau untuk menyerang ketiga bocah tersebut.
Motif di balik tindakan brutal ini mengejutkan banyak orang. Rudi mengungkapkan bahwa ia telah lama diejek oleh ketiga bocah tersebut, dengan sebutan “gila”. “Saya sudah sabar, tetapi ejekan terakhir membuat saya tidak bisa mengontrol emosi,” kata Rudi saat diinterogasi. Menurut Kompol Jama Kita Purba, kejadian ini bukanlah tindakan yang direncanakan, melainkan reaksi spontan akibat ejekan yang terus-menerus.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polrestabes Medan. Jhonson menegaskan bahwa penanganan kasus ini sangat penting, mengingat korbannya adalah anak-anak. “Kami ingin memastikan bahwa semua aspek ditangani dengan baik,” ujarnya.
Rudi kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun. “Sanksi yang dijatuhkan akan sangat serius, mengingat dampak yang ditimbulkan,” tambah Kompol Jama. Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat. “Kami berharap agar N bisa pulih dan mendapatkan keadilan,” harap Yoko.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan penuh empati. “Kita harus lebih peka terhadap tindakan kita dan dampaknya bagi orang lain,” ungkap seorang warga setempat yang merasa prihatin dengan kejadian ini. Tragedi ini mengajarkan kita untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan anak-anak.