Pekanbaru, Riau – Pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, terjadi kecelakaan lalu lintas tragis di Pekanbaru, melibatkan Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, yang menabrak Renti Marningsih, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai.
Marisa Putri, yang merupakan mahasiswa jurusan psikologi, saat ini berada dalam tahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers, Marisa mengaku tidak sadar saat menabrak korban dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat,” ujarnya. Marisa menjelaskan bahwa ia berada dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol dan narkoba.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Marisa mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol serta narkoba sebelum mengendarai mobil Toyota Raize biru. Ia mengaku tidak menyadari tabrakan karena pengaruh zat berbahaya tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa Marisa positif narkoba berdasarkan tes urine. Polisi sedang memburu dua rekan Marisa, T dan O, yang memberinya narkoba. “T dan O lagi dikejar,” kata Jeki. Marisa mengaku bahwa ia mengonsumsi alkohol dan narkoba sebelum berkendara dan tidak sadar menabrak korban.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, melaporkan bahwa mobil Marisa menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dari belakang. “Korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Alvin. Jenazah Renti Marningsih telah dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Insiden ini menyoroti bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.