Tangerang dikejutkan oleh kecelakaan yang melibatkan sopir truk yang diketahui mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan. Insiden ini terjadi di Cipondoh pada Kamis, 31 Oktober 2024, dan menewaskan enam orang serta merusak 16 kendaraan. Sopir truk berinisial JFN (24) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat JFN dengan hukum. “Kami telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Zain.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika JFN mengemudikan truk dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver berbahaya. Akibatnya, enam orang mengalami luka-luka, termasuk empat pengendara sepeda motor, seorang pengemudi mobil, dan seorang pejalan kaki. Kejadian ini menyita perhatian publik dan memicu kemarahan di kalangan masyarakat.
Setelah insiden, JFN sempat dikeroyok oleh massa yang marah sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk perawatan. Namun, saat di rumah sakit, polisi melakukan tes urine yang menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Kami menemukan kandungan metamfetamin di dalam urine JFN,” ungkap Zain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JFN kini terancam dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 juta, sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dalam kasus ini,” tegas Zain.
Keluarga korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini juga menyampaikan kekecewaannya. Mereka menuntut agar pihak berwenang bertanggung jawab dan memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka alami. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Kasus ini merupakan pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran lalu lintas. Masyarakat berharap agar insiden serupa tidak terulang di masa depan dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya mengemudikan kendaraan dalam keadaan tidak layak.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengemudi lain dan mendorong pihak berwenang untuk lebih proaktif dalam menangani masalah keselamatan lalu lintas di Tangerang dan sekitarnya.