Fenomena revenge porn telah menjadi salah satu isu penting di era digital saat ini. Melibatkan penyebaran konten seksual tanpa izin, revenge porn merupakan bentuk kejahatan serius. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai revenge porn, dampaknya, dan proses pengaduan yang tersedia.
Definisi dan Karakteristik Revenge Porn
Revenge porn adalah tindakan penyebaran konten pornografi, baik berupa foto maupun video, yang dilakukan tanpa izin dari individu yang terlibat. Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan, menyatakan, “Revenge porn adalah pornografi balas dendam yang disebarluaskan tanpa persetujuan dari pihak yang ada dalam konten tersebut.” Ini adalah bentuk kejahatan yang sering dilakukan untuk merusak reputasi korban.
Dampak Psikologis dan Sosial
Korban revenge porn sering mengalami dampak psikologis yang mendalam, seperti stres, kecemasan, dan depresi. Selain itu, mereka mungkin juga menghadapi perundungan dan pelecehan seksual, yang dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial dan emosional mereka. Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., menggarisbawahi bahwa trauma yang dialami korban dapat bertahan lama dan mengganggu kesejahteraan mereka.
Aspek Hukum dan Penegakan
Revenge porn di Indonesia dianggap sebagai pelanggaran hukum serius. Sesuai dengan UU ITE, revenge porn termasuk dalam kategori kejahatan penyebaran konten asusila. Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Proses Pengaduan dan Dukungan
Korban revenge porn memiliki beberapa saluran untuk melaporkan kasus mereka dan mendapatkan dukungan. Komnas Perempuan menyediakan beberapa metode pengaduan, termasuk:
- Email Pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Hotline Darurat: 129
- WhatsApp: 08111129129
- Telepon: 021 129
Lembaga ini dapat memberikan bantuan hukum dan dukungan emosional kepada korban, membantu mereka melalui proses hukum dan pemulihan.