Di Padang Pariaman, Sumatera Barat, sebuah kejadian yang sangat memprihatinkan terjadi pada 29 Agustus 2024. Seorang pria berusia 63 tahun berinisial J ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun. Kejadian ini mengejutkan masyarakat sekitar, mengingat pelaku merupakan seorang lansia yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, tindakan pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku. “Pelaku mencabuli korban saat orang tua korban mengontrak di rumah pelaku. Mereka tinggal bersebelahan, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelas Rinto.
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dalam laporan yang dibuat, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya satu kali saja. “Kami menerima laporan resmi dari orang tua korban dan langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” tambah Rinto.
Setelah ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. “Dia menyerah begitu saja saat kami datang untuk menangkapnya. Kami saat ini masih memintanya keterangan lebih lanjut di Mapolres Pariaman,” ungkap Rinto. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sangkaan melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014.
Masyarakat setempat sangat terkejut mendengar berita ini. Banyak yang mengungkapkan kekhawatiran mereka akan keselamatan anak-anak di lingkungan tersebut. “Kami tidak pernah menyangka ada kejadian seperti ini. Harapan kami, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih waspada,” kata salah seorang tetangga.