Pada 12 November 2024, Polsek Cisauk melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya gudang pembuatan miras ilegal tersebut diterima sekitar pukul 12.00 WIB. “Kami mendapatkan laporan dari seorang warga yang mencurigai adanya kegiatan produksi miras. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan seorang pria berinisial A yang sedang memproduksi arak,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu A (40), L (43), dan AM (46). Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 270 botol plastik berisi miras, 12 botol kaca, tiga jeriken berisi arak, serta 200 botol plastik kosong. “Barang bukti ini menunjukkan bahwa gudang ini memang berfungsi sebagai tempat produksi miras ilegal,” jelas Dhady.
Dhady menambahkan bahwa sebagian dari miras ilegal tersebut sudah beredar di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. “Kami akan terus menyelidiki untuk menemukan jaringan distribusi yang lebih luas,” ujarnya. Informasi yang beredar di masyarakat juga menyebutkan bahwa rumah produksi miras ilegal ini diduga milik seorang petinggi partai politik. Hal ini semakin menambah perhatian publik, mengingat betapa seriusnya pelanggaran hukum ini.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini sedang berlangsung di Polsek Cisauk. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku, termasuk mereka yang memiliki pengaruh, tidak kebal hukum. “Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran miras ilegal di daerah kami,” tambahnya. Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum tetap berjalan transparan dan adil, tanpa memandang status sosial pelaku.