Pendahuluan
Kepolisian Cirebon mengamankan seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dan Polsek Gempol berkat laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur. Pelaku yang ditangkap, bernama LJ (48), ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025, saat melakukan aksinya.
Kronologi Penangkapan
Operasi penangkapan dilaksanakan setelah polisi menerima keluhan dari pedagang mengenai pungutan liar. Pada pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap LJ saat ia sedang memungut uang dari para pedagang kaki lima. Penangkapan dilakukan dengan cara yang cepat dan efektif.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik pungli yang meresahkan masyarakat. “Kami ingin melindungi pedagang dari tindakan premanisme yang tidak adil,” ujarnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 69.600, dompet, sepeda motor, dan karcis retribusi ilegal yang mencantumkan lambang ormas. Temuan ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pungli, tetapi juga menyalahgunakan identitas ormas.
“Barang bukti ini akan kami gunakan dalam proses hukum. Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik seperti ini di pasar,” kata Sumarni.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa LJ melakukan pungutan liar dengan dalih iuran keamanan yang seharusnya digunakan untuk melindungi pedagang. Banyak pedagang merasa terpaksa membayar untuk menghindari masalah yang lebih besar.
“Modus ini sangat merugikan pedagang kecil, dan kami bertekad untuk menghentikannya. Penegakan hukum harus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” tambah Sumarni.
Tanggapan Masyarakat
Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar, terutama para pedagang yang selama ini merasa tertekan. Mereka berharap tindakan tegas dari kepolisian bisa mencegah pelaku lain melakukan hal serupa di masa depan.
“Kami sangat berterima kasih kepada polisi atas tindakan ini. Semoga pasar bisa kembali aman untuk kami berjualan,” ujar salah satu pedagang.
Upaya Pemberantasan Premanisme
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas premanisme di kawasan pasar. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan patroli rutin dan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik pungli.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pedagang,” ungkap Sumarni.
Penegakan Hukum yang Tegas
LJ kini ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme ini. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
“Proses hukum akan kami jalankan dengan transparan. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Sumarni.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan praktik pungli atau tindakan premanisme lainnya. Laporan dapat dilakukan melalui hotline yang disediakan oleh kepolisian, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi.
“Kami ingin mendengar suara masyarakat. Jangan segan untuk melapor jika melihat tindakan yang merugikan,” ungkap Sumarni.
Kesimpulan
Penangkapan oknum anggota ormas yang terlibat dalam praktik pungli di pasar Cirebon menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas premanisme. Dengan tindakan tegas dan kerjasama masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman dapat tercipta bagi semua pedagang dan warga sekitar. Mari bersama-sama mencegah tindakan kriminal yang meresahkan.