Banyumas, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengumumkan pengungkapan besar-besaran terhadap praktik pengoplosan gula ilegal yang beroperasi di Banyumas. Penangkapan ini dilakukan pada awal Juli 2025, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MS (52), pemilik gudang yang dijadikan tempat pengoplosan. Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reskrimsus, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2018. “Kami menyegel gudang milik MS, yang diketahui memiliki kapasitas produksi antara 300 hingga 500 ton gula oplosan setiap bulan, dengan omzet mencapai Rp150 juta,” ungkap Arif dalam konferensi pers di Semarang.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih yang ditolak pabrik. Gula yang telah dicampur kemudian dikemas ulang menggunakan karung bekas merek terkenal dan didistribusikan ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tindakan ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, karena produk yang tidak memenuhi standar kualitas dapat mengandung bahan berbahaya.
S. Hidayat Safwan, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI (Rajagula), menyatakan bahwa tindakan pengoplosan ini sangat merugikan perusahaan dan konsumen. “Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas. Ini juga merusak reputasi merek kami di pasar,” tegas Hidayat.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu, tiga unit mesin pengoplos, dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital juga disita sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk gula yang mereka konsumsi. Arif Budiman menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik ilegal terkait peredaran bahan pangan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pengoplosan gula ilegal dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Gula oplosan yang beredar di pasaran tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi produk yang tidak memenuhi standar.
Dengan penangkapan ini, Polda Jateng berharap dapat mengurangi peredaran gula oplosan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menjaga kualitas produk pangan yang beredar di pasar dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kualitas dan integritas produk pangan. Diharapkan kerjasama antara pemerintah, produsen, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dalam peredaran pangan di Indonesia.