Penemuan Praktik Ilegal
Pada 30 September 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggerebekan di dua lokasi di Pekanbaru yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan Marpoyan Damai. Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka, serta ratusan tabung gas dari berbagai ukuran. “Kami menyita total 603 tabung gas, termasuk ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg,” jelas Kombes Ade. Selain tabung gas, polisi juga mengamankan dua unit mobil, timbangan, selang, ember, dan berbagai peralatan lainnya yang digunakan dalam kegiatan ilegal.
Dua lokasi yang menjadi target penggerebekan adalah Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1. “Berdasarkan penyelidikan, kami menemukan bahwa di lokasi-lokasi ini terdapat kegiatan pengoplosan gas LPG yang jelas melanggar hukum,” tambah Ade. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Metode Pengoplosan yang Ditemukan
Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan bahwa para pelaku melakukan praktik pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi. Kombes Ade menjelaskan, “Tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan tiga tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15 hingga 17 tabung subsidi.”
Praktik ini dilakukan untuk meraih keuntungan yang lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. “Tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap,” ungkapnya. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan gas subsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan ini sangat serius dan merugikan negara. “Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil, dan kami tidak akan mentolerir praktik ilegal ini,” tegasnya. Penggunaan gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang membutuhkan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Identitas Tersangka dan Proses Hukum
Dua orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini adalah Indrayono, berusia 53 tahun, dan Deni Ahmad Faizal, 37 tahun. Indrayono berperan sebagai pemindah gas, sedangkan Deni adalah pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi dan pemodal utama dalam kegiatan ilegal ini. Kombes Ade menjelaskan bahwa kedua tersangka kini berada di bawah pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi mereka bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. “Kami berharap tindakan ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk tidak melakukan praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Ade.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera dan mengurangi praktik serupa di masa depan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi pelaku lain dalam jaringan ini,” tambahnya.
Komitmen Polda Riau
Polda Riau menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai semua pelaku dapat ditindak. “Kami akan melakukan operasi serupa di daerah-daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG,” ungkapnya.
Kombes Ade juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami sangat menghargai kerjasama masyarakat dalam membantu kami menindak praktik ilegal ini,” tambahnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Pertamina, sebagai penyedia gas LPG, juga berkomitmen untuk memastikan distribusi energi berjalan dengan baik. “Kami bekerja sama dengan Polda Riau untuk memastikan bahwa gas subsidi sampai kepada yang berhak,” ungkap perwakilan Pertamina. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi gas subsidi di seluruh wilayah.
Pentingnya Peran Masyarakat
Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Melalui laporan-laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan cepat untuk mencegah praktik ilegal. “Penting bagi masyarakat untuk berani melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” kata Kombes Ade.
Masyarakat diharapkan lebih sadar akan hak-hak mereka dalam mendapatkan gas subsidi. Polisi dan Pertamina akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga distribusi energi dengan baik. “Gas subsidi adalah hak rakyat, dan kami akan berusaha memastikan bahwa hak tersebut tidak disalahgunakan,” ungkap Ade.
Dampak Negatif Pengoplosan Gas
Praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkannya. Gas LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu, dan pengalihan ini jelas merugikan mereka. Banyak masyarakat yang mengandalkan gas LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti memasak.
Ketika gas subsidi dialihkan ke tabung non-subsidi, maka harga yang harus dibayar masyarakat menjadi jauh lebih tinggi. Hal ini menciptakan beban tambahan bagi keluarga yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami berharap pemerintah dapat lebih ketat dalam pengawasan distribusi gas subsidi ini,” kata salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga distribusi energi yang adil. Dengan penangkapan dua tersangka dan penyitaan ratusan tabung gas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi yang mereka butuhkan.
Polda Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian, Pertamina, dan masyarakat, distribusi gas subsidi diharapkan bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam hal akses energi. Semua pihak diharapkan bisa berkontribusi untuk memastikan bahwa gas subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.