Penanganan Kasus Penganiayaan Oleh Polres Jaktim: Komitmen pada Prosedur Hukum

Jakarta – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik. Dalam konferensi pers yang digelar pada 16 Desember 2024, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Nicolas menjelaskan bahwa penyidikan dimulai sejak awal November 2024, ketika pihaknya menerima laporan dari korban berinisial DAD. “Laporan diterima pada 18 Oktober 2024, dan kami langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan korban,” katanya.

Dalam penjelasannya, Nicolas menekankan bahwa proses penyelidikan tidak dipengaruhi oleh video viral yang beredar di media sosial. “Kami tidak bisa mengandalkan informasi dari media sosial. Laporan yang kami terima adalah kasus pidana umum yang harus ditangani dengan serius dan sesuai dengan SOP yang ada,” tambahnya.

Nicolas juga mengingatkan bahwa setiap tahapan penyelidikan, dari pemeriksaan saksi hingga klarifikasi, dilakukan dengan seksama. “Kami mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, termasuk dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 dan Perkabareskrim nomor 1 tahun 2022. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada yang terlewat dalam proses hukum,” ungkapnya.

Ia juga menanggapi kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap George. “Kami menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali. Kami tidak akan membiarkan status sosial pelaku mempengaruhi proses hukum,” tegas Nicolas.

Selama proses penyidikan, Nicolas memastikan bahwa komunikasi dengan semua pihak tetap terjalin dengan baik. “Kami ingin korban merasa nyaman dalam setiap langkah yang diambil. Korban sering datang untuk menanyakan perkembangan kasus, dan kami berusaha memberikan informasi yang akurat dan transparan,” ujarnya.

George Sugama Halim ditangkap pada 16 Desember 2024, di Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian merasa yakin bahwa cukup bukti telah terkumpul. “Kami sudah melakukan pengumpulan bukti yang lengkap sebelum melakukan penangkapan. Setiap langkah diambil dengan hati-hati,” jelas Nicolas.

Kasus ini tidak hanya menyoroti isu penganiayaan, tetapi juga menimbulkan diskusi tentang perlakuan hukum terhadap individu dengan latar belakang sosial tinggi. Kombes Nicolas menegaskan, “Kami berpegang pada prinsip equality before the law. Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.”

Dengan berjalannya proses hukum ini, masyarakat berharap agar semua langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dapat dilakukan dengan transparan dan adil. Nicolas menutup konferensi pers dengan pernyataan, “Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan, dan hak-hak semua pihak dihormati.”

Exit mobile version