Dalam sebuah operasi yang mengharukan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menggagalkan perdagangan bayi yang baru lahir. Seorang ibu, SS (27), tertangkap tangan mencoba menjual anaknya seharga Rp20 juta. Polisi berhasil menggagalkan transaksi ini setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan.
Bayi yang dijual adalah anak kandung SS, yang dilahirkan di sebuah rumah sakit. Transaksi ini dilakukan di tengah himpitan ekonomi yang dirasakan oleh SS, yang memutuskan untuk menjual bayinya kepada sepasang suami istri yang sangat ingin memiliki anak.
Dalam penjelasannya, AKP Madya Yustadi mengungkapkan bahwa pelaku lainnya, termasuk Y (56) dan NJ (40), berperan sebagai pembeli dan perantara. Penangkapan dilakukan saat MT, satu dari empat pelaku, menggendong bayi menggunakan becak motor.
Para pelaku kini ditahan di Mako Polrestabes Medan dan terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah hukum tetapi juga mengangkat isu sosial mengenai kondisi perekonomian yang bisa mendorong orang tua melakukan tindakan yang bertentangan dengan moralitas.