Ammar Zoni, aktor kenamaan Indonesia, kembali menjadi sorotan berita setelah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Sidang yang berlangsung pada 27 November 2025 menjadi titik penting untuk perjalanan hukum Ammar, di mana hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat.
Perjalanan Persidangan
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati, keputusan penolakan eksepsi disampaikan dengan tegas. “Menyatakan keberatan para terdakwa tidak diterima,” ujar hakim. Dalam sidang ini, Ammar tidak sendirian; ada lima terdakwa lain yang juga terlibat. Penolakan ini membuat sidang berlanjut ke pokok perkara yang dijadwalkan akan digelar pada 4 Desember mendatang.
Dvi Elyarahma menegaskan bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. “Kami akan melanjutkan pemeriksaan perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” kata hakim menambahkan. Hal ini mengindikasikan bahwa JPU cukup yakin dengan bukti-bukti yang mereka miliki.
Reaksi Ammar dan Tim Pengacara
Setelah hakim membacakan keputusan tersebut, Ammar terlihat tenang meski mengejutkan. Dalam sesi wawancara singkat usai sidang, Ammar mengungkapkan harapannya. “Saya berharap proses ini akan berjalan dengan adil dan transparan. Saya percaya kebenaran akan terungkap di pengadilan,” katanya.
Tim pengacara Ammar sebelumnya telah mengajukan tujuh poin dalam eksepsi, menolak dakwaan dan meminta agar kliennya dibebaskan. “Kami merasa ada ketidakadilan dalam proses ini, tetapi kami hargai keputusan hakim untuk melanjutkan sidang,” ungkap salah satu pengacaranya. Mereka berencana untuk menghadirkan bukti-bukti yang akan mendukung klaim Ammar dalam persidangan mendatang.
Dukungan Keluarga
Sidang hari itu juga dihadiri oleh keluarga Ammar. Tante Ammar, Eli Murni, tampak hadir dengan wajah cemas. “Saya ingin melihat Ammar kembali di sidang secara langsung, bukan daring. Kondisi di Lapas Nusakambangan juga menjadi hambatan,” ujarnya saat memberikan dukungan moral. Eli mengungkapkan harapan agar Ammar bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.
Dukungan dari keluarga tampaknya memberikan semangat bagi Ammar. “Mereka adalah kekuatan saya. Saya tidak merasa sendirian di tengah situasi sulit ini,” tambah Ammar. Kehadiran keluarga di ruang sidang merupakan motivasi tersendiri bagi Ammar untuk berjuang dalam proses hukum yang panjang ini.
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum
Di sisi lain, JPU menunjukkan keyakinan mereka dengan menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan memiliki landasan yang kuat. “Kami siap menghadapi setiap argumen dari tim pembela. Kami yakin bisa membuktikan kasus ini di hadapan hakim,” kata salah satu jaksa. Mereka percaya bahwa barang bukti dan saksi yang dimiliki akan mendukung dakwaan tersebut.
Sesaat setelah sidang, para jaksa menegaskan komitmen mereka untuk menuntut keadilan. “Tindak pidana narkoba adalah masalah serius di masyarakat. Kami berharap sidang ini bisa memberikan efek jera,” tambah mereka.
Harapan untuk Sidang Selanjutnya
Dengan penolakan eksepsi ini, semua harapan kini terfokus pada sidang berikutnya. Ammar Zoni berharap bahwa semua yang terlibat dapat tampil secara langsung di ruang sidang, memberikan kesempatan untuk mempresentasikan fakta-fakta yang ada. “Kami ingin proses ini berlangsung transparan dan adil,” tegas Ammar.
Jadwal persidangan selanjutnya pada 4 Desember diharapkan menjadi kesempatan bagi Ammar untuk mengungkapkan pembelaan secara komprehensif. Semua pihak, baik tim kuasa hukum maupun keluarga, akan hadir untuk mendukung Ammar dan menantikan kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kesimpulan
Penolakan eksepsi Ammar Zoni menjadi langkah penting dalam perjalanan hukum yang dihadapinya. Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial bagi Ammar untuk membela diri dan menunjukkan bahwa dia tidak bersalah. Dengan dukungan keluarga dan harapan dari pengacara, Ammar Zoni kini bersiap untuk menghadapi fase baru dalam proses hukum yang terus bergulir.



















