Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, sebuah fenomena unik mencuri perhatian publik: pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dari anime dan manga populer One Piece. Bendera hitam dengan tengkorak bertopi jerami khas kru Bajak Laut Topi Jerami pimpinan Monkey D. Luffy ini ramai dikibarkan di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari halaman rumah, kendaraan, hingga aksi demonstrasi. Fenomena ini memicu beragam reaksi, dari dukungan sebagai bentuk kritik sosial hingga kecaman sebagai tindakan yang melecehkan simbol nasional. Berikut ulasan lengkap tentang berita terheboh ini berdasarkan informasi terbaru.
Latar Belakang Pengibaran Bendera Jolly Roger
Bendera Jolly Roger, yang dalam One Piece melambangkan kebebasan, perlawanan terhadap penindasan, dan solidaritas, telah menjadi simbol ekspresi masyarakat Indonesia menjelang HUT RI ke-80. Dalam cerita One Piece karya Eiichiro Oda, Jolly Roger bukan sekadar lambang bajak laut, melainkan cerminan identitas, mimpi, dan perjuangan kru bajak laut melawan Pemerintah Dunia yang korup. Di Indonesia, bendera ini diadopsi sebagai simbol protes terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, seperti pajak yang memberatkan, pemblokiran rekening oleh PPATK, dan ketidakadilan hukum.
Fenomena ini pertama kali mencuat di media sosial, dengan akun seperti @MurtadhaOne1 di platform X menginisiasi seruan pengibaran bendera Jolly Roger. Video dan foto bendera ini berkibar di truk, motor, hingga rumah-rumah warga viral di TikTok dan Instagram. Beberapa unggahan menyebutkan bahwa aksi ini melambangkan “kematian keadilan” dan kekecewaan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Makna Simbolis Jolly Roger
Dalam konteks One Piece, Jolly Roger bukan hanya simbol bajak laut, tetapi juga representasi nilai-nilai seperti kebebasan, persahabatan, dan perlawanan terhadap otoritas yang menindas. Bendera kru Topi Jerami, dengan tengkorak bertopi jerami, mencerminkan semangat petualangan dan tekad Monkey D. Luffy untuk meraih mimpinya menjadi Raja Bajak Laut. Di Indonesia, pengibaran bendera ini diartikan sebagai kritik sosial terhadap kondisi ekonomi, hukum, dan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil.
Seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, Riki Hidayat, menyatakan bahwa mengibarkan bendera Jolly Roger adalah bentuk perlawanan rakyat yang merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah. Sementara itu, penggemar One Piece (disebut Nakama) seperti Bayu (36) menyebut bendera ini menggambarkan ketidakadilan yang tengah melanda Indonesia.
Reaksi Pemerintah dan Masyarakat
Fenomena ini memicu pro dan kontra. Pemerintah, melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengecam pengibaran bendera Jolly Roger sebagai upaya terkoordinasi untuk memecah belah persatuan bangsa. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap bersatu dan mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol nasionalisme. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan bahkan menyebut aksi ini sebagai provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan bendera Merah Putih.
Polda Jawa Barat menyatakan sedang mendata pengibaran bendera Jolly Roger dan siap menindak jika diperintahkan, meskipun belum ada laporan resmi di wilayah tersebut. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bersikap lebih moderat, menyatakan bahwa pengibaran bendera ini tidak melanggar hukum secara eksplisit, tetapi menimbulkan masalah etika kebangsaan, terutama di momen sakral seperti HUT RI.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pandangan yang lebih positif. Melalui unggahan Facebook pada Juli 2023, ia menyebut bahwa One Piece mengajarkan nilai-nilai seperti pertemanan, mengejar impian, dan kebajikan. Ia mengapresiasi nilai-nilai positif dalam anime ini, meskipun tidak secara langsung menyinggung fenomena pengibaran bendera.
Dampak Ekonomi dan Hukum
Fenomena ini ternyata membawa berkah bagi pelaku usaha konveksi. Di Karanganyar, Jawa Tengah, pengusaha seperti Dendy Kristanto melaporkan lonjakan pesanan bendera Jolly Roger sejak Juli 2025. Bendera ini dijual di berbagai platform marketplace seperti Shopee dengan harga mulai dari Rp20.000.
Namun, dari sisi hukum, pengibaran bendera Jolly Roger menuai peringatan. Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro mengingatkan masyarakat untuk memahami batasan hukum, terutama terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Jika dianggap melecehkan bendera Merah Putih, pelaku pengibaran bendera ini berpotensi dikenakan sanksi.
Sorotan Media Asing
Fenomena ini tidak hanya menjadi perbincangan di Indonesia, tetapi juga menarik perhatian media asing seperti Comicbook dan Screenrant. Mereka melaporkan bahwa pengibaran bendera Jolly Roger di Indonesia mencerminkan sentimen kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus menunjukkan pengaruh budaya pop Jepang di dunia nyata.
Kesimpulan
Pengibaran bendera Jolly Roger di Indonesia menjelang HUT RI ke-80 adalah fenomena yang kaya makna, mencerminkan kreativitas generasi muda sekaligus kritik sosial terhadap kondisi bangsa. Bagi sebagian masyarakat, bendera ini adalah simbol kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan, sementara bagi pemerintah, aksi ini dianggap mengganggu semangat nasionalisme. Meski memicu kontroversi, fenomena ini menunjukkan bagaimana budaya pop seperti One Piece dapat menjadi medium ekspresi sosial di era digital. Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati simbol negara, seperti bendera Merah Putih, sambil menyampaikan kritik secara bijak dan sesuai hukum.