BATAM — Dugaan praktik pungutan liar di pintu masuk internasional Batam kembali menjadi sorotan setelah sejumlah wisatawan mancanegara mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Kasus ini mencuat dan viral di media sosial serta mendapat perhatian dari media luar negeri.
Sejumlah wisatawan melaporkan adanya permintaan uang oleh oknum petugas imigrasi dengan berbagai alasan, mulai dari pelanggaran administratif hingga tuduhan perilaku tidak sopan. Dalam beberapa pengakuan, wisatawan mengaku diminta membayar sejumlah uang agar dapat melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah Indonesia.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik berasal dari wisatawan asal Singapura berinisial AC. Ia mengaku mengalami kejadian tersebut saat tiba di Batam pada pertengahan Maret 2026. Dalam keterangannya, AC bersama pasangannya disebut berpindah antrean ke jalur autogate yang kosong. Tindakan itu kemudian dipermasalahkan oleh petugas.
Paspor keduanya dilaporkan sempat ditahan, dan mereka dibawa ke ruang pemeriksaan tertutup. Di dalam ruangan tersebut, AC mengaku mengalami intimidasi dan diminta sejumlah uang sebagai syarat penyelesaian masalah. Ia menyebut tidak memiliki banyak pilihan selain memenuhi permintaan tersebut agar dapat melanjutkan perjalanan.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh wisatawan lain dari berbagai negara, termasuk Malaysia, China, Filipina, hingga Bangladesh. Dalam beberapa laporan, modus yang digunakan bervariasi, mulai dari denda dengan alasan administratif hingga ancaman deportasi terkait dokumen perjalanan.
Besaran uang yang diminta juga berbeda-beda. Ada wisatawan yang mengaku diminta sekitar 100 dolar Singapura per orang, sementara kasus lain menyebutkan permintaan hingga 250 hingga 300 dolar AS. Dalam beberapa situasi, wisatawan mengaku sempat melakukan negosiasi sebelum akhirnya membayar.
Selain itu, terdapat laporan yang menyebutkan wisatawan dibawa ke ruangan tertutup, mengalami tekanan psikologis, bahkan ponsel mereka disita sementara. Kondisi ini membuat korban merasa tidak memiliki ruang untuk menolak atau mencari bantuan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum. Setidaknya satu laporan disebut telah disampaikan secara resmi terkait dugaan praktik pungli dan intimidasi tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak Imigrasi Batam menyatakan tengah melakukan pemeriksaan internal. Proses pendalaman dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kepala Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar. Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imigrasi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan wisatawan yang merasa menjadi korban. Kanal resmi disediakan untuk menerima laporan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Pihak imigrasi menekankan bahwa setiap wisatawan asing berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel saat memasuki wilayah Indonesia. Upaya ini disebut penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin kenyamanan wisatawan.
Di sisi lain, kasus ini memicu perhatian dari berbagai kalangan di Batam. Sejumlah organisasi masyarakat menilai dugaan pungli tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan individu semata. Mereka melihat adanya kemungkinan persoalan yang lebih luas dalam sistem pelayanan.
Dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh pun menguat. Transparansi dalam proses pemeriksaan dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik dapat dipulihkan. Selain itu, penguatan pengawasan serta kemudahan akses pengaduan bagi wisatawan asing juga dianggap penting.
Batam selama ini dikenal sebagai salah satu pintu gerbang utama wisatawan mancanegara, terutama dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Posisi ini menjadikan kualitas pelayanan di wilayah tersebut sangat menentukan citra Indonesia di mata internasional.
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pengalaman negatif wisatawan berpotensi menyebar dengan cepat melalui media sosial dan platform perjalanan global. Hal ini dapat berdampak langsung terhadap minat kunjungan wisatawan ke Batam.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak Imigrasi Batam menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan objektif, sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan sesuai standar yang berlaku.
Kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian luas karena menyangkut aspek pelayanan publik, integritas aparat, serta reputasi pariwisata nasional. Pemeriksaan yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai laporan yang muncul di tengah masyarakat.
