Bos Perusahaan di Surabaya Terjerat Kasus Penahanan Ijazah Karyawan

Pendahuluan

Surabaya menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menahan 108 ijazah milik mantan karyawan. Kasus ini menarik perhatian karena menyoroti pelanggaran hak-hak karyawan dan masalah etika di dunia kerja.

Latar Belakang Kasus

Masalah ini mencuat ketika beberapa mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan setelah mereka mengundurkan diri. Sasmita, salah satu mantan karyawan, mengungkapkan, “Kami merasa sangat dirugikan. Ijazah adalah hak kami dan menahan ijazah itu sama dengan merampas masa depan kami.”

Sasmita juga menjelaskan bahwa selain ijazah, dokumen penting lain seperti KTP dan SIM juga ditahan. “Kami tidak bisa melamar pekerjaan baru karena semua dokumen penting kami ada di tangan bos,” tuturnya.

Proses Penyelidikan Pihak Kepolisian

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari mantan karyawan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. “Kami melakukan penggeledahan di rumah Diana dan menemukan 108 ijazah yang disimpan di sana,” katanya. Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa Diana memang menahan ijazah karyawan.

Diana kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini bisa mencapai 4 tahun penjara,” tambah Suryono. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan mantan karyawan.

Reaksi dari Karyawan dan Masyarakat

Reaksi masyarakat terhadap kasus ini sangat beragam. Banyak yang mengecam tindakan Diana yang dianggap tidak etis. “Menahan ijazah adalah tindakan yang sangat merugikan. Setiap orang berhak atas pendidikan dan dokumen yang menjadi haknya,” ujar salah satu pengamat hukum.

Karyawan yang masih bekerja di CV Sentoso Seal juga merasa cemas. “Kami berharap perusahaan ini tidak terpengaruh secara negatif. Namun, tindakan bos kami membuat kami merasa tidak nyaman,” kata seorang karyawan yang meminta namanya dirahasiakan.

Pendapat Pengacara

Pengacara Sasmita, Rizal, menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah adalah pelanggaran serius. “Kami akan memastikan semua hak klien kami dilindungi. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia di tempat kerja,” tegas Rizal.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha. “Setiap karyawan berhak atas dokumen pendidikan mereka. Tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Tindakan Pihak Kepolisian

Saat ini, Jan Hwa Diana telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai keterangan.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan memanggil semua saksi yang terkait dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suryono.

Kesimpulan

Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak karyawan di Indonesia. Tindakan penggelapan seperti ini tidak dapat diterima dan harus ditindak tegas agar tidak terulang di masa depan. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, memberikan keadilan bagi para mantan karyawan yang dirugikan.

Dengan adanya tindakan hukum yang jelas, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat lebih menghargai hak-hak karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Kejadian ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya saling menghormati dan kesadaran hukum di dunia kerja.

Exit mobile version