Dalam perkembangan politik yang signifikan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Presiden Joko Widodo, yang lebih dikenal sebagai Jokowi, menegaskan bahwa Pemerintah akan patuh dan mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.
“Ini adalah ranah legislatif, yang menjadi kewenangan DPR,” tegas Jokowi saat diwawancarai oleh media di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai mengapa revisi UU Pilkada gagal disahkan oleh DPR.
Ketika ditanya mengenai bagaimana sikap Pemerintah terhadap putusan tersebut, Jokowi dengan jelas menegaskan bahwa Pemerintah akan tunduk dan mematuhi arahan dari MK. “Bagaimana posisi Pemerintah? Apakah akan mengikuti putusan MK?” tanya seorang wartawan. “Iya,” jawab Jokowi singkat namun tegas.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, sebelumnya telah menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Dasco, keputusan telah diambil untuk menunda revisi UU Pilkada saat ini, dengan memastikan bahwa DPR akan tetap tunduk pada peraturan yang berlaku.
“Pada hari ini, Kamis, 22 Agustus, pukul 10.00, setelah penundaan selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian, revisi ini batal,” jelas Dasco dalam sebuah pernyataan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menjelaskan bahwa setelah keputusan ini, jika ada kebutuhan untuk mengadakan rapat paripurna kembali, maka setiap tahapan sesuai aturan harus dilalui. Ia juga menyebutkan bahwa pada Selasa, 27 Agustus 2024, proses pendaftaran Pilkada Serentak 2024 akan dimulai.
“Oleh karena itu, jika ingin melanjutkan rapat paripurna, kita harus mengikuti setiap tahapan sesuai dengan tata tertib DPR. Terlebih lagi, pada Selasa, 27 Agustus 2024, kita akan memasuki tahap pendaftaran Pilkada,” tambah Dasco.
Ia juga menegaskan kembali bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kita akan selalu patuh dan tunduk pada peraturan yang ada, dan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi pedoman pada saat pendaftaran nanti,” pungkas Dasco.