Ammar Zoni, aktor ternama dengan segudang prestasi, menghadapi situasi sulit saat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Sidang berlangsung pada 27 November 2025, dan keputusan tersebut membawa dampak signifikan bagi proses hukum yang dihadapinya.
Langkah Awal Persidangan
Sidang tersebut dihadiri oleh beberapa terdakwa lain, termasuk Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo, dan Andi Muallim. Saat majelis hakim, yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati, memutuskan bahwa keberatan para terdakwa tidak diterima, suasana di ruang sidang menjadi tegang. “Menyatakan keberatan para terdakwa tidak diterima,” ujar hakim tegas. Dengan kata lain, surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sudah memenuhi semua syarat yang diperlukan.
Dwi Elyarahma menjelaskan bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. “Kami memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang selanjutnya akan membahas pokok perkara,” tegasnya.
Reaksi Ammar dan Tim Kuasa Hukum
Setelah keputusan tersebut, Ammar terlihat tenang, meski jelas ada rasa kecewa di wajahnya. Dalam wawancara singkat, ia mengatakan, “Saya akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya percaya dengan proses hukum yang ada.”
Sementara itu, tim kuasa hukumnya juga berbicara mengenai keputusan yang dirasa berat ini. “Kami sudah mengajukan beberapa poin eksepsi untuk membela klien kami, tetapi keputusan hakim adalah keputusan mutlak. Kami akan fokus pada langkah selanjutnya dalam persidangan,” jelas salah satu pengacaranya.
Penyampaian Argumen oleh Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa mereka memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. “Dakwaan kami telah jelas dan terperinci. Kami yakin bahwa ini adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan,” kata salah satu jaksa. Penegasan ini menunjukkan kepercayaan diri JPU dalam menghadapi kasus ini.
JPU juga menegaskan pentingnya proses hukum dalam menangani kasus narkoba. “Tindak pidana narkoba adalah masalah serius yang harus dihadapi, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” lanjut mereka.
Dukungan Keluarga di Ruang Sidang
Sidang kali ini juga dihadiri oleh keluarga Ammar yang memberikan dukungan moral. Eli Murni, tante Ammar, tampak khawatir namun optimis. “Saya berharap Ammar bisa memperjuangkan haknya. Kami percaya bahwa dia tidak bersalah,”ujarnya. Kehadiran keluarga di ruang sidang memberikan semangat tersendiri bagi Ammar.
“Tentunya dukungan dari keluarga sangat berarti bagi saya. Mereka adalah kekuatan saya di tengah masa sulit ini,” kata Ammar. Dengan dukungan tersebut, ia merasa lebih percaya diri menghadapi persidangan yang akan datang.
Berita Selanjutnya dalam Proses Hukum
Dengan penolakan eksepsi ini, sidang berikutnya akan digelar pada 4 Desember 2025. Semua terdakwa diharapkan hadir secara fisik di ruang sidang. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak dapat memberikan keterangan dengan baik dalam sidang selanjutnya,” ungkap hakim.
Ammar Zoni bersikeras bahwa dia tidak terlibat dalam tindakan ilegal yang didakwakan. “Saya harap saatnya nanti saya bisa menjelaskan situasi sebenar,” tambahnya. Tekanan di ruang sidang dan pengawasan publik semakin meningkat, namun Ammar bertekad untuk mempertahankan keyakinan dan membuktikan dirinya.
Kesimpulan
Keputusan hakim untuk menolak eksepsi Ammar Zoni membuka babak baru dalam perjalanan hukum yang dihadapinya. Sidang yang akan datang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini terpendam dan memberikan kejelasan dalam kasus ini. Dengan dukungan dari keluarga serta tekad yang kuat, Ammar Zoni bersiap menghadapi fase berikutnya dalam pertempuran hukum ini.
