Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya menandatangani Undang-undang baru bernama GENIUS Act atau Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins Act. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pengaturan stablecoin, yaitu mata uang digital yang nilainya dipatok langsung terhadap dolar AS. Disebut juga “kripto rasa dollar,” jenis kripto ini kini secara resmi mendapat legalitas di pasar Amerika.
Stabilitas Digital Bernilai Dolar
Stablecoin dirancang untuk mempertahankan nilai tetap terhadap dolar AS dengan rasio satu banding satu. Tujuannya adalah menciptakan mata uang digital yang lebih stabil dan dapat digunakan dalam transaksi harian, berbeda dengan mata uang kripto lainnya yang terkenal fluktuatif.
Melalui UU GENIUS, pemerintah AS menetapkan standar tinggi bagi siapa saja yang ingin menerbitkan stablecoin. Di antaranya, penerbit harus menyimpan cadangan dalam bentuk dolar tunai atau surat utang jangka pendek, menjaga transparansi cadangan dengan laporan bulanan, dan hanya menggunakan aset likuid sebagai jaminan.
UU ini juga mengatur skema tanggap darurat untuk mengantisipasi potensi kebangkrutan dan mencegah penyalahgunaan stablecoin untuk aktivitas pencucian uang.
Trump: “Saya Melakukannya Demi Suara Anda”
Dalam pidato penandatanganan, Trump menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk dukungan kepada komunitas kripto yang menurutnya telah “berjuang” untuk mendapatkan legitimasi. Ia menyebut regulasi ini sebagai bentuk validasi perjuangan tersebut. Pernyataan ini sontak menuai respons beragam, terutama karena muatan politisnya menjelang pemilu.
Arah Baru untuk Ekonomi Digital
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menilai bahwa regulasi ini akan memperkuat dominasi dolar di kancah global. Ia meyakini stablecoin dapat menjadi mata uang cadangan baru dan memperluas akses masyarakat ke ekonomi berbasis dolar. Selain itu, permintaan terhadap surat utang pemerintah AS diprediksi meningkat, karena digunakan sebagai jaminan cadangan bagi stablecoin.
Perusahaan kripto menyambut positif UU GENIUS. Banyak yang percaya bahwa regulasi ini meningkatkan kredibilitas stablecoin, menjadikannya lebih menarik bagi bank, pengusaha, dan konsumen sebagai alat transaksi harian. Situs CoinGecko mencatat nilai pasar stablecoin telah melampaui 260 miliar dolar AS. Bank Standard Chartered bahkan memproyeksikan nilai pasar ini bisa menembus 2 triliun dolar AS pada 2028 bila regulasi berjalan efektif.
Tak Semua Menyambut Hangat
Namun, tidak semua pihak mendukung UU GENIUS. Senator Josh Hawley mengkritik undang-undang ini karena dianggap memanjakan perusahaan teknologi raksasa. Ia khawatir bahwa aturan ini justru membuka peluang pengumpulan data keuangan konsumen secara masif oleh pihak swasta.
Senator Elizabeth Warren dari Partai Demokrat juga menyuarakan kekhawatiran serius. Menurutnya, regulasi ini masih lemah dalam hal perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Ia memperingatkan bahwa legitimasi terhadap stablecoin justru bisa meningkatkan risiko korupsi, terutama karena keterkaitannya dengan pemerintahan Trump.
Transparency International AS ikut angkat suara. Scott Greytak selaku Wakil Direktur Eksekutif menyatakan bahwa UU ini masih longgar dalam mengatasi pencucian uang. Ia menyebut sistem ini berpotensi menjadi tempat aman bagi rezim bermasalah dan pelaku kriminal internasional yang ingin memanfaatkan celah hukum sistem keuangan AS.
Apa Selanjutnya?
Dengan UU GENIUS resmi berlaku, Amerika Serikat kini membuka babak baru dalam dunia aset digital. Perjalanan stablecoin sebagai mata uang alternatif sah baru saja dimulai. Sementara para pendukung merayakan legalisasi ini, para pengkritik tetap siaga mengawasi potensi penyalahgunaan dan dampaknya terhadap sistem keuangan global.
Yang jelas, satu hal telah berubah. Dunia kripto kini tidak lagi berjalan di zona abu-abu hukum, setidaknya di Amerika.