Australia resmi memberlakukan aturan usia minimum baru untuk penggunaan media sosial. Penerapan Undang Undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024 pada 10 Desember 2025 langsung menimbulkan perubahan besar. Dalam hitungan jam sejak kebijakan ini efektif, hampir satu juta akun milik remaja Australia menghilang dari berbagai platform populer.
Data dari sejumlah media Australia menunjukkan bahwa sekitar 500.000 akun Facebook dan Instagram milik pengguna di bawah 16 tahun lenyap pada malam pertama aturan tersebut diberlakukan. Selain itu, sekitar 440.000 akun Snapchat dan 200.000 akun TikTok ikut tak lagi dapat diakses. Angka tersebut memperlihatkan skala dampak dari perubahan kebijakan yang menempatkan Australia sebagai negara pertama di dunia yang secara tegas melarang akses media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun.
Latar Belakang Kebijakan Usia Minimum 16 Tahun
UU Online Safety Amendment 2024 disahkan pada November 2024 dan diberikan tenggat satu tahun sebelum penerapan penuh. Pemerintah Australia menilai langkah ini penting untuk mengurangi risiko kesehatan mental yang dikaitkan dengan penggunaan media sosial pada anak dan remaja. Pemerintah juga merujuk pada meningkatnya kekhawatiran orangtua atas perundungan siber, tekanan sosial, paparan konten tidak sesuai usia, dan risiko predator daring.
Selama ini, sebagian besar platform digital mengacu pada usia minimum 13 tahun berdasarkan aturan COPPA di Amerika Serikat yang membatasi pengumpulan data pribadi anak. Namun, aturan tersebut tidak menutup kemungkinan orangtua membuat dan mengelola akun anak. Melalui undang undang baru, Australia meminta platform menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun tanpa pengecualian.
Untuk memastikan penerapan yang ketat, platform diwajibkan menyediakan verifikasi identitas. Metodenya meliputi analisis wajah, kartu identitas resmi, hingga data rekening bank. Ketentuan ini juga berlaku secara retroaktif. Artinya, akun remaja yang terlanjur berumur di bawah 16 tahun tetap harus diverifikasi ulang.
Notifikasi Pemblokiran Akun dan Sanksi bagi Perusahaan
Sejumlah platform mulai mengirimkan pemberitahuan kepada pengguna yang terdampak. Sebuah tangkapan layar yang beredar dari Instagram menampilkan pesan, “Karena undang undang di Australia, Anda tidak akan dapat menggunakan media sosial sampai Anda berusia 16 tahun.” Pesan tersebut disertai instruksi verifikasi usia.
Jika platform tidak mematuhi aturan, pemerintah Australia dapat memberikan denda hingga 49,5 juta dolar Australia. X (sebelumnya Twitter) menjadi platform utama terakhir yang menerapkan pemutusan akses untuk remaja di bawah 16 tahun. Dalam pernyataannya, X menyebut bahwa langkah tersebut murni tuntutan hukum dan bukan kebijakan internal.
Kebijakan ini membuat banyak remaja Australia mengunggah pesan perpisahan kepada pengikut mereka. Beberapa menggunakan tagar seperti #seeyouwhenim16 sebagai bentuk protes atau penanda bahwa mereka tidak dapat lagi berkomunikasi melalui media sosial.
Perdebatan dan Tantangan Hukum
Sejak disahkan, aturan ini memicu pembahasan intens. Dua remaja Australia menggugat undang undang tersebut ke Pengadilan Tinggi karena dianggap melanggar kebebasan komunikasi. Selain itu, kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International menilai kebijakan ini dapat memicu konsekuensi yang tidak diinginkan.
Amnesty menilai pelarangan total berisiko mendorong remaja menggunakan platform secara sembunyi sembunyi. Dalam kondisi tersebut, mereka akan terpapar risiko yang sama, tetapi tanpa pengawasan, sehingga dianggap justru lebih berbahaya. Badan HAM Australia menambahkan bahwa remaja di daerah terpencil atau yang bergantung pada komunitas daring, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengalami dampak sosial lebih besar.
Meski demikian, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mendukung penuh kebijakan ini. Ia menyebut media sosial sering kali menjadi sumber tekanan, perundungan, dan penipuan. Menurutnya, aturan baru merupakan bentuk dukungan terhadap kekhawatiran orangtua.
Pengaruh Global dan Respons Negara Lain
Kebijakan Australia kini menjadi sorotan internasional. Denmark dan Malaysia disebut mulai mempertimbangkan langkah serupa. Negara negara lain juga mengamati dampak aturan ini untuk melihat apakah pembatasan usia bisa menjadi cara efektif dalam menekan risiko digital bagi remaja.
Australia mewajibkan platform melaporkan jumlah akun pengguna di bawah umur sebelum dan setelah aturan ini berlaku. Laporan berkala juga harus diberikan setiap enam bulan untuk memastikan kepatuhan. Langkah ini menegaskan pendekatan Australia yang lebih agresif dibandingkan negara lain dalam mengatur interaksi remaja di ruang digital.
Penutup
Aturan baru Australia menandai perubahan besar dalam pengawasan media sosial untuk kalangan remaja. Dampaknya terlihat segera dengan hilangnya hampir satu juta akun dalam waktu singkat. Meski menuai dukungan serta kritik, kebijakan ini membuka babak baru dalam diskusi global mengenai keselamatan daring dan batas usia penggunaan media sosial.



















