Penggerebekan di Sariharjo
Pada Kamis, 7 November 2024, Polsek Ngaglik melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di wilayah Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai penjualan minuman beralkohol ilegal yang dilakukan secara daring. Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto, memimpin langsung operasi yang melibatkan tim Reskrim, Intelkam, dan Samapta.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 56 botol minuman keras dari berbagai merek. Penjual yang terlibat diketahui berinisial SR, seorang perempuan berusia 34 tahun asal Sidoagung, Godean, Sleman. Penangkapan ini menandai langkah serius pihak kepolisian dalam menindak peredaran miras ilegal di daerah tersebut.
Penjualan Secara Online
Kapolsek Yuliyanto menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menjual miras melalui platform online dan melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery). “Kami mendapatkan informasi tentang penjualan miras tanpa izin, dan setelah melakukan penyelidikan, kami melanjutkan dengan penggerebekan,” ujarnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak terdaftar dan berbahaya.
Proses penyelidikan dilakukan dengan cermat, melibatkan pengumpulan bukti dan pemantauan transaksi yang berlangsung. Petugas berupaya memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dampak dan Tindak Lanjut
Setelah penggerebekan, berkas perkara akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Sleman untuk koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum. Kapolsek Yuliyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal demi keamanan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berpotensi melakukan hal serupa. Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan di lapangan dan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman beralkohol ilegal.