Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah penyelidikan yang mendalam mengenai kebijakan impor yang diterapkan selama kepemimpinannya.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejagung, menjelaskan bahwa pada tahun 2015, meskipun Indonesia mengalami surplus gula, Tom Lembong tetap menerbitkan izin untuk mengimpor gula kristal mentah. “Keputusan ini jelas melanggar peraturan yang ada dan menciptakan kerugian besar bagi negara,” tuturnya.
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan izin impor sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah, yang seharusnya tidak diperlukan mengingat kondisi pasar pada saat itu. “Seharusnya kita mengimpor gula putih langsung, dan hanya BUMN yang boleh melakukan itu,” lanjut Abdul Qohar. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada para petani gula lokal yang berjuang untuk mendapatkan harga yang adil.
Setelah penangkapan, Tom Lembong dibawa ke rumah tahanan dengan menggunakan rompi tahanan. Ia terlihat tenang dan mengungkapkan keyakinan bahwa ia akan membuktikan ketidakbersalahannya. “Saya percaya pada sistem hukum. Semua keputusan saya sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Penangkapan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk politisi dan aktivis. Banyak yang menyerukan perlunya reformasi dalam sistem pengawasan dan transparansi kebijakan perdagangan. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara,” kata salah satu anggota DPR.
Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. “Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Abdul Qohar.
Kasus Tom Lembong bukan hanya sekadar masalah individu, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengelola kebijakan perdagangan dan menjaga integritas pejabat publik. Banyak yang berharap bahwa tindakan tegas terhadap korupsi akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan mendorong perubahan positif dalam sistem hukum di Indonesia.